Lagi-Lagi P3K Anambas Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sita Diduga Sabu 0,62 Gram

Kolase foto dan ilustrasi AI.
Kolase foto dan ilustrasi AI.

Anambas, PIJARKEPRI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret aparatur pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kali ini, seorang pria berinisial H, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan bertugas di Kecamatan Kute Siantan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam perkara narkotika.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut menambah sorotan terhadap pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara ini diputus melalui mekanisme peradilan.

H diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” kata Kristian, Jumat (9/10/2026).

Selain barang yang diduga sabu, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap H di RSUD Tarempa. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine H positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu set alat isap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.

H beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.

Menurut Misbachul Munir, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Polri, kata dia, akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, disertai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kasus ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terutama dalam pengawasan dan pembinaan aparatur.

Status sebagai pegawai pemerintah menuntut tanggung jawab serta keteladanan dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan publik.

Meski demikian, status kepegawaian H tidak serta-merta membuktikan kesalahannya. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan pembinaan, pengawasan, dan upaya pencegahan narkotika di lingkungan aparatur berjalan secara konsisten.

Pewarta : Fendi

Pos terkait