
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait administrasi.
BPK RI mendapati temuan terhadap LKPD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019, atas temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lingga, menyebutkan telah melakukan tindaklanjut perbaikan.
“Dari hasil temuan tersebut, BPK RI mengeluarkan tiga rekomendasi, dua rekomendasi telah ditindaklanjuti perbaikan oleh OPD terkait bersama Inspektorat, sementara satu rekomendasi terkait NPHD masih dalam proses,” kata Jumadi, Kabag Prokopimda melalui rilisnya kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Adapun rekomendasi BPK RI tersebut, jelas Jumadi, terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan temuan berjumlah Rp10 milyar lebih.
Pada Dinas PUPRKP tahun anggaran 2019, lanjut Jumadi, menganggarkan belanja barang sebesar Rp6.997.699.500,00 dengan realisasi sebesar Rp6.863.388.500,00 meliputi kegiatan yakni,
1. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Rp750.000.000.
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Rp2.625.700.000.
3. Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih/Air Minum Rp1.294.999.000.
4. Pembangunan/peningkatan Insfratruktur Rp2.192.700.000.
“Jadi pada Dinas PUPRPKP ini BPK RI mendapat temuan atau rekomendasi pada administrasi, yang mana selain tidak adanya keputusan Bupati atau Keputusan Kadis PU, dan penyerahan hibah pada kegiatan itu tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas, administrasi hanya dalam bentuk dokumentasi Berita Acara Serah Terima (BAST), terkait hal ini, dinas terkait telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” terangnya.
Dikatakan, sementara pada Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun anggaran 2019, Pemkab Lingga menganggarkan sebesar Rp3.594.676.000, pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Budidaya bantuan pada bidang perikanan dengan realisasi kegiatan Belanja Barang dan Belanja Bahan Baku Alat Perikanan.
Katanya lagi, untuk Belanja Barang telah dilengkapi namun pada Belanja Bahan Baku Alat Perikanan yang diserahkan kepada masyarakat tidak dilengkapi dengan NPHD dan Pakta Integritas, pada penyerahan hanya didokumentasikan di dalam Berita Acara Serah Terima saja.
“Temuan pada Dinas Perikanan yakni, pada Belanja Bahan Baku Alat Perikanan yang tidak dilengkapi NPHD dan Pakta Integritas penyerahannya hanya didokumentasi didalam BAST saja, ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK,” paparnya.
Terhadap sejumlah temuan itu, tambah Jumadi, BPK merekomendasikan Bupati Lingga agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP dan Dinas Perikanan untuk, Menyusun anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat /pihak ketiga secara cermat, Memerintahkan PPTK dan pengurus barang terkait membuat administrasi pendukung yang diserahkan, dan Menetapkan pejabat dalam penyelesaian administrasi NPHD.
“Secara garis besar seluruh temuan ini adalah kesalahan administrasi, dan Alhamdulillah, rekomandasi yang dikelurakan oleh BPK RI terkait temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait bersama dengan inspektorat, temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK terkait dengan administrasi, tentunya kita juga komitmen dan serius dalam tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Atas nama pimpinan daerah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lingga, Jumadi berharap kepada OPD dapat untuk lebih teliti dalam pelaporan, agar tidak terjadi temuan/rekomendasi ditahun yang akan datang.
“Sebab ditahun-tahun sebelumnya Pemkab Lingga, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut yang penilaian itu diberikan oleh BPK RI, Namun demikian menurutnya mendapat opini terbaik bukan berarti LKPD bersih dari cacatan, namun BPK RI terkait temuan akan mengeluarkan rekomandasi yang selanjutnya untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. (Rls/Aci)