
PIJARKEPRI.COM – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri minta Pemprov Kepri bertanggung jawab atas persoalan lahan Waduk Embung Das Kawal yang hingga saat ini belum dapat beroperasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri, Lis Darmansyah, di Bintan, Rabu (26/8/2020), mengatakan hingga saat ini persoalan terhambatnya pengoperasian Embung Das Kawal dikarenakan ganti rugi lahan masyarakat yang tak kunjung terselesaikan.
Embung Das Kawal merupakan salahsatu waduk yang sudah siap namun terhambat masalah lahan dan aset. Pembangunan waduk Embung Das Kawal dimulai sejak 2007 direncanakan dan siap 2020, belum lama ini namun tak kunjung beroperasi.
Proses pembangunan waduk tersendat lantaran pekerja pengerjaan proyek Embung Das Kawal terjerat masalah hukum.
Kendati demikian, Lis menilai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyelesaikan persoalan aset waduk tersebut diluar proses penanganan hukum yang telah selesai.
“Seperti yang disampaikan Pak Presiden Joko Widodo, Pemerintah harus mengedepankan kemajuan tiga aspek, aspek ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Jangan karena permasalahan hukum pada pengerjaan pembangunan jadi terbengkalai urusan kepentingan masyarakat. Apalagi air merupakan kebutuhan dasar manusia, masyarakat,” kata Lis.
Persoalan lain muncul dari ganti rugi lahan Embung Das Kawal yang hingga saat ini belum juga terselesaikan. Setidaknya terdapat lebih dari 60 hektar tanah masyarakat yang belum diganti rugi Pemerintah setempat, apalagi aset tersebut masih milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah persoalan itu dinilai menjadi alasan Pansus PDAM di DPRD Kepri untuk merekomendasikan agar pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkab Bintan menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
Lis Darmansyah yang juga Ketua Pansus PDAM Provinsi Kepri, meminta kepada Pemerintah daerah Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau melibatkan kejaksaan terkait penyelesaian ganti rugi lahan disejumlah waduk, di Bintan.
Penyelesaian masalah ganti rugi lahan disejumlah wilayah waduk air dinilai menjadi penghambat pengoperasian sumber air di Pulau Bintan. Dengan berkoordinasi kesejumlah pihak dinilai dapat mempermudah urusan pelayanan pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi harus bertanggungjawab, bahwa penyelesaian asetnya. Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan ganti rugi lahan masyarakat dalam aspek hukum,” kata Lis Darmansyah saat meninjau Embung Das Kawal.

Direktur PDAM Tirta Kepri, Maman menuturkan, untuk 2020 ini terdapat sejumlah sumber air baru yang akan digesa PDAM di seluruh daerah Kepulauan Riau. Menurutnya, jika Embung Das Kawal beroperasi dapat membantu mencukupi dan menambah jumlah pelanggan PDAM.
“Kalau Embung Das Kawal itu saja bisa kita manfaatkan bisa 16 ribu pelanggan, saat ini kita ada 27 ribu pelanggan, kalau kesmen areanya aman dan dibantu Pemerintah Kabupaten Bintan bisa bertahan 5 tahun kedepan,” kata Maman.
*Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi Kepri untuk menjaga daerah resapan air waduk.
Selain Waduk Embung Das Kawal, Lis juga melihat terdapat segelintir warga yang menempati lahan yang nantinya akan berakibat fatal terhadap pencemaran air waduk di sekitar lahan Waduk Kolong Enam, Kijang, Bintan.
“Maka dari itu, sebaiknya kita libatkan pihak Kejaksaan dalam hal ini,” sebutnya.
Menurut Lis, dampak pembukaan lahan di kawasan sekitar daerah resapan air Waduk Kolong Enam menjadikan air kotor. Kemudian, jika terdapat pemukiman penduduk dapat dipastikan limbah B3 mencemari sumber air.
Untuk itu juga diperlukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bintan agar menetapkan kawasan tersebut menjadi daerah resapan air.
“Kami meminta surat keputusan Bupati, agar daerah seputar waduk dijadikan daerah resapan air, agar tidak terjadi pembangunan di sekitar waduk.
“Kami melihat terdapat 1 setengah hektar di ren kliring air waduk menjadi merah. Kami harapkan sesegera mungkin Pemkab Bintan menerbitkan surat keputusan Bupati Bintan,” ungkapnya.***
Pewarta : Aji Anugraha







