
PIJARKEPRI.COM – Puluhan peserta pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilgub Kepri, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dikabarkan mengundurkan diri lantaran takut mengikuti seleksi tes kesehatan Rapid Test Corona Virus Desese 2019 (Covid-19).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Aswin Nasution, dihubungi, Senin (13/7/2020), membenarkan pristiwa pengunduran sejumlah PPDP tersebut. Puluhan dari 400 PPDP takut untuk mengikuti tes cepat Covid-19 menggunakan median Rapid Test.
Lebih dari 600 petugas penyelenggara Pemilu di Tanjungpinang mengikuti Rapid Test Covid-19, di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri, Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, pada Jumat, 10 Juli 2020. Mereka yang mengundurkan diri sebagai PPDP diganti PPS.
“Banyak yang mengundurkan diri, puluhan orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), takut di Rapit Test. Kalau gak mau di Rapid Test dicari penggantinya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, KPU hanya menetapkan,” kata Aswin.
Aswin menjelaskan keharusan petugas penyelenggara Pemilu mengikuti Rapid Test Covid-19 merupakan arahan pelaksanaan protol kesehatan. Rapid Test Covid-19 menjamin petugas dalam kondisi sehat saat menjalankan tugas pendataan dan pencocokan daftar pemilih.
“Seleksi Rapid Test Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Upaya itu untuk memastikan bahwa yang ditugaskan tidak terpapar Covid-19. PPDP mulai bekerja pencocokan dan penelitian data pemilih mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini, membenarkan pristiwa pengunduran diri puluhan PPDP Pilgub Kepri 2020 di Tanjungpinang saat seleksi Rapid Test Covid-19, di RSUD Raja Ahmad Tabib.
“Kami juga mengawasi jalannya Rapid Test. Memang benar ada sejumlah petugas yang mengundurkan diri karena takut di Rapid Test Covid-19,” ujarnya.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020.
Masa kerja PPDP dimulai dari 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. PPDP bertugas untuk pencocokan dan penelitian daftar pemilih dimulai 15 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Hal itu sebagaimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, belum lama ini mengatakan untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19 digunakan dua cara medis yakni Rapid Test dan Test Swab PCR.
Ia mengatakan, akurasi Rapid Test mendeteksi sesorang terpapar Covid-19 hanya 30-40 persen. Sedangkan test Swab PCR dengan keakuratan 100 persen.
“Keakuratan Rapid Test Covid-19 tidak begitu menjamin seseorang terpapar Covid-19, hanya penjelasan awal reaktif atau non reaktif. Tapi kalau mengggunakan test Swab PCR tingkat akurasinya 100 persen,” ungkapnya, belum lama ini.***
Pewarta : Aji Anugraha







