
PIJARKEPRI.COM, Lingga – PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) akhirnya menyerahkan 144 surat tanah atau sertifikat tanah milik masyarakat Desa Linau,Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri.
Sertifikat tabah itu diserahkan oleh perwakilan dari pihak perusahaan, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lingga, di balai pertemuan Desa Linau, Jumat (17/7/2020).
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran’nya tersebut dalam rangka memenuhi undangan untuk menyaksikan penyerahan sertifikat tanah milik warga Desa Linau.
“Meski pihak perusahaan meminta Pemda yang memfasilitasi, setelah berkoordinasi dengan pak Bupati, beliau menyarankan agar pihak desa saja yang langsung memfasilitasinya, sebab kita tidak tau ada perjanjian apa saja antara pihak perusahaan dengan masyarakat, jadi kami dari Pemda hanya menjadi saksi pada penyerahan ini,” kata Nizar di Desa Linau, Jumat (17/7/2020).
Hari ini perwakilan pihak perusahaan, jelas Nizar, menyerahkan 144 surat tanah yang diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, sementara untuk sisanya nanti pihak perusahaan dapat langsung berkoordinasi dan dikomunikasikan pada pihak Kades.
“Bapak dan ibu sudah hampir 15 tahun menunggu surat tanah ini, Alhamdulillah, pada hari ini pihak perusahaan sudah ada ditengah-tengah kita untuk menyerahkan surat tanah ini, namun yang sisanya sekitar 60-an itu nanti dikomunikasikan pada pak Kades, yang pada intinya nanti harus sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya,” terangnya.
Intinya, lanjut Nizar, pihak Pemda sangat membuka diri terkait investasi, apalagi untuk kepentingan lapangan pekerjaan dan meningkat perekonomian masyarakat, kedepan setelah penyerahan sertifikat surat tanah ini, jika pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima hendak membuka kembali invenstasi silahkan mengajukannya melalui Dinas perijinan.
“Setelah penyerahan sertifikat ini, jika ada PT SSLP ingin membuka kembali investasi, apakah itu jagung atau ubi kayu matangkanlah terlebih dahulu, buka lembaran baru dan terlebih dahulu mendirikan perusahaannya baru kemudian plasma nya agar nampak, kemarin kan plasma nya dulu yang dikerjakan jadi kayu dan segala macam habis,” paparnya.
Berdasarkan pengalaman yang terdahulu, kata Nizar lagi, pada saat pihak PT SSLP akan membangun perkebunan sawit disini, itu tidak usah ada niatan lagi, pada intinya sudah sejak 2017 lalu, Pemerintah Daerah sudah membuka diri untuk pihak perusahaan berinvestasi di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Linau ini, namun Pemda meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu sengketa surat tanah masyarakat.
“Pak Bupati sejak 2017 sampai dengan 2019, sudah membuka ruang dan memberikan laluan, Bupati Lingga hanya meminta pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan surat tanah ini, untuk apa ditahan-tahan karena ini memang hak milik masyarakat, setelah selesai masalah surat tanah baru kembali membicarakan investasi baru tapi diluar sawit,” tutupnya.
Selain Wakil Bupati Lingga, kegiatan tersebut juga dihadiri, Camat Lingga Utara, Kapolsek Daik Lingga, Kepala Desa Linau dan perangkat, Babinsa serta masyarakat setempat. (Aci).







