
PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisal AG, di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (16/07/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka diduga sebagai penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang-bukti 0,44 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, menjelaskan penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Masyarakat yang curiga dengan tersangka bahwasanya rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
AKP Ronny menyebutkan, saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu telepon genggam.
Polisi kemudian meringkus tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Tanjungpinang menyangkakan pelaku kedalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.
“Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B. (RPT)
Editor : Aji Anugraha







