Paripurna DPRD Lingga Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda

Ketua DPRD menerima berkas pengesahan Ranperda menjadi Perda dari Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga, yang di saksikan Wakil Bupati Lingg, dan Wakil Ketua I dan II DPRD Lingga. 2. Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (Foto DPRD Lingga).
Ketua DPRD menerima berkas pengesahan Ranperda menjadi Perda dari Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga, yang di saksikan Wakil Bupati Lingg, dan Wakil Ketua I dan II DPRD Lingga. 2. Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (Foto DPRD Lingga).

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, dengan agenda persetujuan 3 ranperda menjadi perda, di ruang rapat DPRD Lingga, Daik, Lingga, Selasa (7/7/2020).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin, sekaligus membuka paripurna 3 Ranperda yang sudah ajukan Pemkab Lingga beberapa waktu lalu, dihadiri 18 anggota dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Asisten, FKPD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades.

“Sidang paripurna ini kita buka untuk umum, sekaligus mendengar penyampaian gabungan Ketua Komisi DPRD Lingga, Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji, Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir,” kata Ahmad Nasiruddin, membuka sidang di ruang rapat DPRD Lingga, Daik, Lingga, Selasa (7/7/2020).

Ketua Gabungan Komisi tentang Ranperda menjadi Perda, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan, gabungan komisi dan sudah bekerja memberi yang terbaik manelaah atau pun analisis terhadap Ranperda menjadi Perda, sejak diajukan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu.

“Pansus sudah bekerja keras mendalami materi secara optimal, sehingga membuahkan hasil yang positif, Apresiasi kita sampaikan pada gabungan komisi dan pansus atas kerja kerasnya,” terangnya.

Neko menjelaskan, 3 Ranperda diajukan, maka dapatlah disimpulkan setelah melalui mekanisme dengan memperhatikan catatan dan perubahan pasal demi pasal yang diselaraskan dengan undang-undang.

Ranperda tentang ibadah haji, lanjut Neko, pemerintah memberi layanan bimbingan, perlindungan dan transportasi pada calon jamaah haji yang menjadi tanggung jawab daerah.

“Pelaksanaan ibadah haji secara nasional tidak saja tanggung jawab pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab daerah untuk merasa aman, nyaman tertib dan sehat, semua itu perlu ada aturan dari pemerintah daerah,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk Ranperda Kecamatan Lingga Pesisir dan Sekanak, guna meningkatkan pembangunan, pelayanan dengan luas wilayah dipandang perlu. Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir, merupakan gabungan dari desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara yakni, Desa Keton, Desa Pekaka, Desa Bukit Langkap, Desa Kerandin, Desa Limbung, Desa Bukit Harapan dan Desa Linau.

“Jadi Kecamatan Lingga Timur meliputi, Desa Sungai Pinang, Desa Kudung, Desa Belungkur dan Desa Teluk, sementara Kecamatan Lingga Utara meliputi, Desa Sekanah, Desa Duara, Desa Resun, Desa Sungai Besar, Desa Rantau Panjang, Desa Resun Pesisir dan Kelurahan Pancur,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk Kecamatan Sekanak, Desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat, yang terdiri dari Desa Marok Tua, Desa Bakung, Desa Tanjung Irat, Desa Langkap dan Desa Tinjul, dan untuk Kecamatan Singkep Barat, terdiri dari Desa Sungai Buluh, Desa Sungai Raya, Desa Sungai Harapan, Desa Jagoh, Desa Bukit Belah dan Kelurahan Raya.

“Setelah melalui usaha dan upaya yang telah disusulan dan dilakukan proses di DPRD Lingga, maka disetujui 3 Ranperda menjadi Perda dan dijalankan hingga berdaya guna, mari kita sama- sama teguhkan niat menuju perbaikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi harapan,” ucapnya.

Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar saat pidato di gedung DPRD Lingga

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Lingga, Bupati Lingga yang dalam hal itu disampaikan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan, pendapat akhirnya, atas nama Bupati Lingga dia berterima kasih sekali dengan DPRD Lingga dan Pansus, dengan 3 Ranperda disetujui menjadi Perda.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kesungguhan menjadikan Perda, yang nantinya akan memberi manfaat positif bagi dan kemajuan daerah,” ungkapnya.

Nizar menambahkan, Eksekutif akan menyampaikan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk mendapat register terkait Perda penyelenggaraan ibadah haji. Pihaknya juga akan memerintahkan biro pemerintahan dan hukum untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Kepri dan untuk mendapatkan kode wilayah Kecamatan yang akan dimekarkan.

“Pemkab Lingga tidak menempatkan Pemerintahan sebelum mendapatkan kode wilayah Kecamatan, dari Kementerian Dalam Negeri, ini upaya keras kita semua,” tutupnya. (Aci)

Pos terkait