
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satreskrim Polres Lingga berhasil lakukan Asset Recovery atau pengembalian uang negara sejumlah Rp. 551.414.600,- dari tersangka AWS terduga kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Lingga Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada membenarkan, bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS, hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga sebagai wujud dalam upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Ya benar bahwa tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Angaran 2018, atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp551.414.600, dan telah disimpan di Rekening barang bukti uang dan / surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep,” kata Kasat Reskrim kepada media, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep AWS Kembalikan Kerugian Negara
AKP Rangga menjelaskan, dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Ia mengatakan, untuk kasus tersebut tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001.
“Kemudian terhadap uang pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” tutupnya. (Aci)







