PIJARKEPRI.COM, Lingga – Dalam upaya mengurangi resiko penularan Virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, dalam pengurusan mulai menggunakan layanan Online melalui WhatsApp (WA).
Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil No:443.1/2978/DUKCAPIL tanggal 16 Maret 2020, hal Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Penceganan Virus Corona (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Lingga No: 800DINKES-PPKB/2020/0413 tanggal 16 Maret 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Disduk Capil Lingga, Syamsudi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Lingga, Muhammad mengatakan, mulai 26 Maret 2020, Disduk Capil Lingga hanya melayani masyarakat dengan kaperluan yang sangat mendesak, seperti untuk BPJS, Berobat, Sekolah, Kawin dan Paspor.
“Untuk Keperluan yang tidak mendesak, masyarakat agar mengunakan layanan online melalui WhatsApp (WA),” kata Muhammad kepada Pijarkeori.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/3/2020) siang.
Pelayanan perekaman KTP_eL, lanjut Muhammad, ditunda sampai dengan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat virus Corona dari Gubernur berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi terakhir.
Muhammad menjelaskan, seluruh dokumen administrasi kependudukan dikirim menggunakan layanan Online malalul WhatsApp dalam bentuk fail PDF, dan dokumen administrasi kependudukan yang asli dapat diambil pada tanggal 2 Juni 2020 dengan membawa persyaratan yang dimonon.
“Seluruh dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan menggunakan layanan online sah menurut hukum, sesuai Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring,” tutupnya.
Untuk diketahui, Permohonan dapat mengunakan pelayanan online melalui WhatsApp, sebagai berikut, Pelayanan KK, KTP-el dan KIA (WA, 0813-7889-1654) Format: #KK#NIK#Nama_Pemohon#lampiran_Foto_KK#
#KTPEL#NIK#Nama_Pemohon#lampiran_Foto_KTP-el#
#KIA#NIK#Nama_Anak#lampiran_Foto_KK_Foto-Anak#
jika <5 thn tanpa foto dan berumur ≥5 thn ada foto pada saat tanggai pengurusan.
Pelayanan pindah datang penduduk (WA,0812-7016-9453) Fomat: #pindah#NIK#Nama_Pemohon#Alamat_Pindah#lampiran_Foto_KK#datang#lampiran_Foto_Surat Pindah_KTP-el#
Pelayanan akta kelahiran dan kematian (WA,0821-7430-1995) Format : #akta_lahir#lampiran_Foto Surat Lahir/SPTJM_Surat Nikah/SPTJM_KK#
#akta_mati#lampiran Foto_Surat Keterangan Kematian_KK#
Pelayanan akta perkawinan (WA, 0812-7013-5045) Format : #akta_kawin#lampiran_Foto_ Surat Pemberkatan Pemuka Agama_KK_KTP-el_Foto Pasangan_Akta Kelahiran#
Pelayanan permanfaatan data (Email: disdukcapil2104@gmail.com. (Aci)