Anambas, PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Anambas pada Selasa (3/11/2026). IS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lingai sejak 2019 hingga saat ini, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik pada prinsipnya telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, penyidik meyakini bahwa tersangka atas nama IS patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Sebelum menjalani pemeriksaan, IS diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kedudukan dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa dalam pengelolaan APBDes Lingai.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Lingai selama tiga tahun anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.411.400.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, IS juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Namun, dalam upaya pencegahan, apabila ada pihak yang secara hukum memenuhi bukti cukup, maka akan kami tindak secara tegas,” kata Sigit.
Pewarta : Fendi









