
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengesahkan Pengumuman Penetapan Hasil Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Kepulauan Riau Terhadap APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama, DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (20/3/2020).
Dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan di hadiri 2 per 3 anggota DPRD Tanjungpinang masa sidang ke 15 tersebut dibuka.
“Bismillahirrahmannirahim” Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Pada Hari Ini, Jumat tanggal 20 maret 2020 dengan agenda ”Pengumuman Penetapan Hasil Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Kepulauan Riau Terhadap APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Weni.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanjungpinang menjelaskan sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada 30 november 2019 yang lalu telah disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020.
Penetapan itu juga memperoleh evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1142 tahun 2019 tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan walikota tanjungpinang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.
Selanjutnya, Weni menjelaskan, berdasarkan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran dan hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
“Namun demikian, ada tahapan yang terlewati dari ketentuan tersebut tidak adanya rapat TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang terhadap hasil evaluasi Gubernur Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, lanjut Weni, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Tanjungpinang telah melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 februari 2020.
“Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran telah melakukan beberapa kali rapat dengan TAPD,” ujarnya.
Weni mengatakan, berdasarkan hasil rapat Banggar bersama TAPD pada Selasa, 3 maret 2020 dengan kesimpulan melakukan peninjauan kembali terhadap berita acara nomor 188.34/2.02/BA-01.A/2020 tanggal 3 Maret 2020 dan menyepakati untuk membatalkan berita acara dimaksud.
Kemudian, pada Senin, 16 Maret 2020 berdasarkan berita acara nomor 188.34/2.02/BA-03/2020 tentang pembahasan hasil keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1142 tahun 2019 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan walikota tanjungpinang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang.
Dalam beritas acara tersebut, Weni menyebutkan, diputuskan bahwa terhadap keputusan Gubernur Kepri Nomor 1142 tahun 2019 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Walikota Tanjungpinang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020, telah dilakukan penyempurnaan dan efisiensi berdasarkan evaluasi gubernur senilai Rp. 14.408.550.000.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pimpinan Sidang Paripurna masa sidang 15 DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dan ditemukan kata sepakat
“Apakah penyempurnaan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi gubernur kepulauan riau terhadap rancangan peraturan daerah kota tanjungpinang tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan Walikota Tanjungpinang tentang penjabaran APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 dapat disetujui,” tanya Weni dalam sidang paripurna tersebut.

Para anggota DPRD Tanjungpiang dan hadirin yang hadir menyambut kata setuju atas pengumuman penetapan hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Kepulauan Riau terhadap APBD kota tanjungpinang tahun anggaran 2020 tersebut.
Pimpinan DPRD Tanjungpinang kemudian menyerahkan berita acara hasil pengesahan paripurna masa sidang ke 15 tersebut. (CR1)
Pewarta : (CR1)
Editor : Aji Anugraha







