
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga menggelar Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2019, di Kantor Lurah Sungai Lumpur, Selasa (29/10/2019).
Kegiatan tersebut diikuti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (PPT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kelurahan Sungai Lumpur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dasar hukum Undang-undang desa No.6 Tahun 2014 tentang desa PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor6 tahuh 2014 tentang desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan pedoman yang dítetapkan dengan Peraturan menteri.
Permendagri No 5 tahun 2007 tentang pedoman Penataan lembaga kemasyarakatan, dan sudah di rubah dengan permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Perda no.4 tahun 2008 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Ketua pelaksana kegiatan, Riawati Lestari menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pembinaan lembaga kemasyarakatan kelurahan proses penanaman atau transfer kebiasaan dan aturan dari suatu jabatan ke pemangku jabatan agar dalam melaksanakan tugas terutama dalam melayani masyarakat dapat dipahami sehingga berjalan lancar.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat menjalankan tugas, sesuai dengan tugasnya masing-masing, dan sesuai pula dengan aturan yang berlaku, serta dapat dilaksanakan dengan baik pada kehidupan sehari-hari,” kata perempuan yang menjabat sebagai, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kelurahan Sungai Lumpur, kepada peserta pelatihan, di Kantor Lurah Sungai Lumpur, Selasa (29/10/2019).
Ditempat yang sama, Lurah Sungai Lumpur, Gunawan yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
Pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dijelaskan, sementara Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari
susunan asli desa yang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat desa, dan tujuan pengaturan LKD dan LAD untuk mendudukan fungsinya sebagai mitra Pemerintah desa, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan yakni, berasaskan Pancasila dan UUD 1945 berkedudukan di desa setempat keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa, memiliki kepengurusan yang tetap memiliki sekretariat yang bersifat tetap tidak berafiliasi kepada partai politik,” terang Gunawan.
LKD dibentuk, lanjut Gunawan, atas prakarsa/inisiatif dari Pemerintah desa dan masyarakat yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan serta diatur melalui Peraturan desa (Perdes), yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Selain itu, kata Gunawan lagi, fungsi LKD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, dan meningkatkan kualitas serta mempercepat pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat desa, menyusun rencana, pelaksanaan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatie menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Jenis LKD itu sendiri, RT, RW, PKK, PPT, LPM dan Karang Taruna, untuk tugas RT dan RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa, sementara tugas PKK membantu kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaann kesejahteraan keluarga,” ucapnya.
Gunawan menambahkan, tugas Karang Taruna, PPT, LPM menbantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan perkembangan generasi muda, dan membantu kepala desa dalam peningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat desa.
“LPM bertugas membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya dan gotong royong,” tutupnya. (ACI)







