Polres Tanjungpinang Gelar Konfrensi Pers Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyeret dua wanita NS (37) dan YL (31) ke ruang tahanan Polres Tanjungpinang, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Keduanya ditahan aparat kepolisian karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Keduanya berdomisili di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, saat siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, membeberkan penangkapan kedua wanita itu. Keduanya di tangkap ditempat berbeda dan lain pristiwa.
NS (37) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya Jalan Delima, Suka Berenang, Tanjungpinang, Rabu, 31 Juli 2019.
Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Polisi menemukan 18 butir pil berwarna kuning dan 2 butir pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, di badan NS.
Polisi juga menemukan 1 paket narkotika diduga sabu dalam kotak kacamata dan 1 buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan beserta alat hisap sabu, di kamar NS.
Berbeda dengan wanita berinisila YL (31) yang dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang, atas dugaan memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi.
YL dibekuk Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, di parkiran Bank BCA Jalan Sunaryo, Tanjungpinang, Rabu, 31 Juli 2019.
Didampingi satpam Bank BCA Tanjungpinang, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap YL dan ditemukan 5 butir pil warna merah dan 5 butir warna kuning, diduga narkotika jenis ekstasi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya.
Dijelas dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Al-Ashari