
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang akan memanggil Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto sebagai saksi perkara dugaan pelanggaran penghapusan suku dan ras, besok, Senin, 24 Juni 2019.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akan meminta keterangan Bobby Jayanto terkait dugaan perkataan rasis di video yang beredar di media sosial.
“Yang bersangkutan akan dipanggil, besok, Senin 24 Juni 2019, untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Surat pemanggilan sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” kata AKP Efendri Alie.
Baca Juga : Polisi Bentuk Tim Periksa Bukti Laporan Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto
Ia mengatakan, hinggga saat ini Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah memeriksa 8 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, akan ada penambahan saksi dari panitia kegiatan warga Thionghoa Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“4 orang adalah saksi pelapor, 4 orang lagi dari panitia yang melaksanakan kegiatan sembayang keselamatan laut di Pelantar 2,” ungkapnya
Selain memeriksa para saksi, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga sudah meminta keterangan ahli bahasa Tionghoa, menerjemahkan isi pidato Bobby Jayanto didalam video tersebut kedalam bahasa Indonesia.
Setelah mendapatkan keterangan ahli bahasa Tionghoa Mandarin, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga akan meminta keterangan ahli kosa kata dan ahli pidana ke Polres Tanjungpinang, Senin 24 Juni 2019.
“Saksi translate bahasa kita sudah ketemu, dan kita sudah berikan video pidato BJ ke ahli translate, untuk dipelajari dan diterjemahkan ke bahada Indonesia tentang isi pidato pelaku,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto saat dikonfirmasi mengutarakan siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Sebagai seorang warga negara yang patuh akan hukum pasti akan hadir walau di undang,” tulis Bobby Jayanto saat dikonfirmasi pijarkepri.com melalui pesan singkat WhatsApp. (aji)







