Sidang Pengadilan Dokter Putra dan Bidan Wati Saling Memaafkan

Terdakwa Dokter Putra dan Bidan Wati saat bersalaman saling memaafkan atas pristiwa yang menyeret keduanya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keduanya memaafkan disaksikan Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan, di PN Tanjungpinang, Senin (13/5/2019). F-ang
Terdakwa Dokter Putra dan Bidan Wati saat bersalaman saling memaafkan atas pristiwa yang menyeret keduanya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keduanya memaafkan disaksikan Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan, di PN Tanjungpinang, Senin (13/5/2019). F-ang

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sidang perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa Dokter Yusrizal Saputra dan korban Bidan Wati kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 13 Mei 2019.

Sidang dalam agenda keterangan saksi termasuk keterangan korban itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 saksi dan 1 saksi ahli. Mereka diantaranya Destiana Dewanti, Sefrizal, Apriasti Prariwi Handayani, Yudia Monalisa Ekaputri, Fitri Rizki Amalia, Rizki Nofa Angraini, Rahmat Hidayat, Nur Fitri Handina, Zulkarnain dan dr.Ibrahim selaku saksi ahli.

Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan memimpin langsung persidangan itu. Terdakwa dokter Putra didampingi kedua Penasehat Hukumnya.

Setelah menyelesaikan mendengarkan kesaksian Bidan Wati, Ketua Mejelis Hakim Admiral bertanya kepada korban, mengutarakan persetujuan permintaan maaf dan menerima maaf yang belum diketahui apakah diterima Bidan Wati dan apakah akan disampaikan terdakwa Dokter Putra.

Ketua Majelis Hakim, Admiral menjelaskan, alasan majelis hakim menanyakan apakah kesedian untuk memaafkan di hadapan majelis sidang mengingat, dalam keterangan saksi terdakwa dokter Putra pernah datang ke kediaman Bidan Wati untuk meminta maaf atas pristiwa itu.

“Dulukan pernah ada kenyataan ketempat saudara untuk meminta maaf. Disini dia ikut dengan tenang. Sekarang saya tanya, apakah kalau dia mau meminta maaf, sekarang di depan majelis hakim saudara akan memaafkan,” tanya Ketua Majelis Hakim Admiral kepada Bidan Wati.

“Sekarang saya masih berusaha untuk iklas dan memaafin,” kata Bidan Wati.

Mendengar kalimat itu, Hakim Admiral memberikan kesempatan kepada terdakwa dokter Putra untuk meminta maaf kepada Bidan Wati.

Dokter Putra menghampiri Bidan Wati, tepat dihadapan Mejelis Hakim dia mengutarakan kalimat permohonan maaf dari keluarga dan atas nama dirinya secara pribadi.

“Saya secara pribadi beserta izin Allah SWT, dan hanya Allah yang mengetahui apa yang saya lakukan, dan beserta seluruh keluarga besar saya meminta maaf jika benar saya bersalah, apakah anda mau memaafkan saya,” tutur Dokter Putra kepada Bidan Wati sembari menjulurkan tangan, tanda meminta maaf.

Menanggapi permintaan maaf sang dokter, Bidan Wati pun menggapai tangan terdakwa dokter Putra “Saya maafkan,” sebutnya sembari menjabat tangan.

Setelah meminta maaf, Hakim Admiral menuturkan permintaan maaf dan memaafkan antara terdakwa dan korban adalah upaya untuk merajut kembali tali silaturahmi antara kedua keluarga. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Meminta maaf dan memaafkan bukan berarti menghentikan proses hukum yang sudah ada. Proses hukum tetap berjalan. Yang terpinting permohonan maaf dan dimaafkan di bulan Ramadhan ini menghilangkan, mencegah agar tidak ada permusuhan diantara dua belah keluarga,” sebutnya.

Baca Juga : Dokter yang Biasa Bantu Masyarakat itu Disidang

Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan tersebut dengan meminta keterangan saksi sekaligus korban, Bidan Wati dan 8 saksi lainnya secara bersamaan, dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian saksi ahli.

Sejumlah pristiwa dugaan penganiayaan terhadapnya disampaikan Bidan Wati Kepada majelis hakim. Dalam penuturan pristiwa itu, Bidan Wati diminta Dokter Putra untuk membantu dokter tersebut mengatasi pasien dirumahnya.

Ternyata, dokter Putra meminta Bidan Wati untuk membantunya menyuntikkan vitamin ke tubuh dokter itu yang tengah kelelahan, pasalnya keesokan harinya dokter Putra akan menggelar operasi.

Lantaran Bidan Wati tak berani menyuntikkan vitamin itu, akhirnya dokter Putra memberikan tata cara untuk menyuntik. Wati menolak, tapi tak melepas tangannya dengan alasan takut terjadi apa-apa.

Setelah disuntikkan ke tubuhnya, Wati mengaku pingsan tak sadarkan diri, lebih kurang 3 jam dia pinsan dan terbangun lalu keluar dari kediaman dokter Putra. Wati mengaku cemas dan depresi atas pristiwa itu, dia kemudian mengadukan persoalan itu kepada rekan kerjanya.

Lebih kurang beberapa hari setelah peristiwa itu, Wati didampingi keluarga dan rekan kerjanya melaporkan persoalan itu ke Polres Tanjungpinang. Hingga akhirnya Polisi melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang ini hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa, Dokter Yusrizal.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Alasari

Pos terkait