Dokter yang Biasa Bantu Masyarakat itu Disidang

Suasana haru ketika terdakwa dokter Yusrizal Saputra disambut kerabat keluarga usai mengikuti sidang pembacaan dkawaan atas perkara penganiayaan terhadap bidan Wt, di PN Tannungpinang, Selasa (30/4/2019). (f-ang)
Suasana haru ketika terdakwa dokter Yusrizal Saputra disambut kerabat keluarga usai mengikuti sidang pembacaan dkawaan atas perkara penganiayaan terhadap bidan Wt, di PN Tannungpinang, Selasa (30/4/2019). (f-ang)

TETES air mata dokter Yusrizal Saputra tak terbendung lagi ketika usai mendengar sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 30 April 2019 atas kasus penganiayaan yang menjerat dirinya.

Di akhir sidang pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan memerintahkan jaksa penuntut umum selaku eksekutor untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa dokter Yusrizal Saputra.

“Kami minta JPU untuk melakukan penahanan badan di rutan Tanjungpinang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Admiral.

Menutup agenda sidang itu, kerabat keluarga, saudara, teman memeluk dokter kelahiran Kepulauan Riau itu ketika keluar dari ruang sidang. Menurut kerabat keluarga, Yusrizal merupakan satu-satunya dokter kelahiran Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang mengabdi di RSUD Provinsi Kepulauan Riau.

Selama proses penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan, kendati berstatus tersangka, Yusrizal hanya menjalani tahanan kota oleh Kejari Tanjungpinang. Menurut kuasa hukum terdakwa, Andi Muhammad Asrun atas penahanan badan kliennya dirasa tidak perlu.

“Kita akan mengajukan penangguhan penanahanan kembali, kita menyesalkan, saya kira gak perlu, kecuali klien saya kriminal,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Andi yang perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim melihat kondisi fisik terdakwa, semisal istri terdakwa Yusrizal yang harus keguguran ketika menghadapi kasus ini, serta adanya uapaya damai yang sudah dilakukan kedua belah pihak.

Dia juga sangat berharap hakim-hakim sangat bijaksana dalam menetapkan alat bukti, karena menurutnya alat bukiti yang menjerat terdakwa tidak kuat, semisal celana dalam yang tidak sobek.

“Misalnya celana dalam, celana dalam itu apa korelasinya dengan perkara ini, apakah ada fisum yang berkorelasi dengan bukti celana dalam itu, apakah buktinya bajunya koyak, kan tidak. Jadi saya nilai sebetulnya dari alat bukti yang diajukan materi dakwaan itu, kurang berkorelasi, kalau tidak terbukti klien saya cabul, kita bisa tuntut balik,” ungkapnya.

Sementara itu, kerabat keluarga yang hadir mendengarkan dakwan JPU terhadap dokter Yusrizal Saputra, penuh haru memeluk dokter tersebut. Sebagain dari mereka yang hadir merupakan dari Perhimpunan Melayu Raya.

“Dia adalah saudara kami, satu-satunya anak daerah yang menjadi dokter, mengabdi untuk masyarakat kepri,” kata Ketua Korwil Melayu Raya Tanjungpinang, Arie Sunandar di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Arie mengutarakan, dokter Yusrizal dikenal masyarakat Tanjungpinang sebagai dokter yang selalu membantu masyarakat, terlebih sebagai dokter kandungan, dalam setiap persoalan bersalin, dokter Yusrizal selalu ringan tangan.

“Kami tak menyangka sampai seperti ini, dokter ini dokter yang baik, masyarakat mengenal dia benar, dan bagaimana dengan pasien kandungan yang sekarang ditanganinya,” ungkapnya.

Majelis hakim PN Tanjungpinang menahan terdakwa dr Yusrizal Saputra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I A Tanjungpinang.

Yusrizal pun enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menyeretnya. Karirnya sebagai dokter spesialis kandungan pun terancam.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dijelaskan kronologis kasus tersebut. Bermula saat dr. Yusrizal Saputra, Sp.og alias Putra Bin Yusman Yunus, pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 wib.

Kasus dokter Yusrizal bermula saat dia dilaporkan seorang bidan bernama Wt yang latarbelakang merupakan rekan kerjanya di sebuah klinik kandungan, di Tanjungpinang.

Wt membantu Yusrizal melakukan tindakan medis. Dokter yang juga bertugas di RSUP Itu meminta Wt ke rumahnya membantu seorang pasien. Menurut Yusrizal itu kerabatnya.

Namun, kejadian tak terduga terjadi. Wt pingsan saat membantu Yusrizal. Ketika wanita itu siuman, ia melihat beberapa bekas suntikan di tubuhnya. Akhirnya ia memilih untuk pulang tanpa pamit ke dokter tersebut.

Setelah dicek, ada sekitar 56 bekas suntikan di tubuh wanita tersebut. Ia pun melaporkan hal ini ke polisi sebagai dugaan penganiayaan, karena ada anomali tindakan medis yang dilakukan Yusrizal.

Dalam dakwaan JPU Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, Atau ke dua pasal 360 ayat (1) KUHP.

Siapa Dokter Yusrizal Saputra

1. Anak daerah
Yusrizal sendiri merupakan anak daerah Kepri yang sudah menjadi dokter aparatur sipil negara. Dia lalu mengabdi di RSUP Kepri selama beberapa tahun terakhir ini.

2. Pernah dapat tugas belajar
Sebagai putra daerah, Yusrizal pernah mendapat tugas belajar dari Pemprov Kepri. Dia menyelesaikan tugas belajar selama beberapa tahun di Bandung dan kembali lagi bertugas di RSUP Kepri.

3. Baru dua bulan lalu menikah
Dokter Yusrizal ternyata baru saja menikah dua bulan lalu. Dia menikah di luar Kepri dan baru menggelar acara ngunduh mantu di Asrama Haji Tanjungpinang sekitar dua pekan silam.

4. Dokter kandungan
Yusrizal merupakan dokter spesialis kandungan. Di RSUP Kepri, dia selalu menangani masalah-masalah kandungan. Dalam menjalani tugas, Yusrizal tidak pernah terlibat masalah. Dia bergaul baik dengan pasien dan sesama tenaga medis di RSUP Kepri. (ang)

Pos terkait