Polres Lingga Gagalkan Perdagangan Satu Ton Pasir Timah

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Yudi Arvian dan Ipda Junadi saat disaat dikonfirmasi diruang kerjanya.(foto: Aci)
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Yudi Arvian dan Ipda Junadi saat disaat dikonfirmasi diruang kerjanya.(foto: Aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lingga belum lama ini menggagalkan perdagangan ilegal pasir timah sebanyak 25 karung dengan berat perkiraan lebih kurang satu ton, di depan Mapolres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Yudi Arvian, di Lingga, Rabu (29/5), membenarkan penangkapan dua pria brinisial HS dan TS yang diduga melakukan perdagangan ilegal di wilayah kerja Polres Lingga, Jumat (24/5, sekira pukul 19.45 wib.

HS dan TS dibekuk petugas Satreskrim Polres Lingga beserta barang bukti 25 karung pasir timah yang dimuat dalam minibus jenis Kijang Inova tepat di jalan depan Mapolres Lingga. Keduanya mengakui kalau barang bawaan itu adalah pasir timah.

“Saat ini pemilik dan sopir serta barang buktinya sudah kita amankan, untuk berat dan barang tersebut apakah pasir timah belum bisa pastikan, karena masih membutuhkan keterangan dari ahli, meskipun pemilik sudah mengakui, bahwa barang tersebut adalah pasir timah,” kata AKP Yudi Arvian diruang kerjanya.

Yudi menjelaskan, HS merupakan warga Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, mengakui kalau barang yang dibawa menggunakan Mobil Kijang Innova yang diketahui mobil sewaan dengan supir ST warga Kuala Tungkal Jambi, adalah miliknya yang akan dibawa untuk disimpan.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan akan ada pengiriman pasir timah dari Kecamatan Singkep ke arah Kecamatan Singkep Barat, dengan Mobil Kijang Innova warna hitam.

Berawal dari informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat, saat mobil Innova dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi melintas tepat di depan Mapolres Lingga langsung dihentikan, setelah di lakukan pengeledahan mobil beserta pemilik pasir timah dan supirnya langsung digiring masuk ke Polres Lingga.

Polres Lingga menyangkakan HS pemilik pasir timah di kedalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman pidana 10 tahun, denda paling banyak 10 milyar, sementara ST sopir mobil Innova, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar. (ACI)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait