
PIJARKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ronny Priska Hasibuan (44), warga Batam yang ditemukan tewas mengenaskan didalam jurang depan perumahan Tiban Permai, Batam.
Berdasarkan laporan masyarakat, Ronny ditemukan tak bernyawa dengan tangan terikat tali di Kecamatan Sekupang, Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 Wib.
Polisi mengamankan MS Als M (52) pelaku utama dan otak perencanaan pembunuhan, sementara DS alias F (38), RT alias R (38), M alias A (40), HS alias A (22) dan HS alias J (37) berperan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban, Ronny Priska Hasibuan (44).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menjelaskan, keenam pelaku pembunuhan ditangkap pada waktu berbeda. Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, dalam kurun waktu 10 hari berhasil menangkap para pelaku.
“Pelaku ditangkap di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi kolam, 9 Maret 2019. Kemudian para pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dikeroyok.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istri pelaku.
“Karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban, pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil,” ungkap Kombes Pol Erlangga.
Hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian.
Atas perkara itu, Polda Kepri menyangkakan keenam pelaku kedalam Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-(3) K.U.H.pidana berbunyi Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa secara terbuka dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya orang.
HPK
Editor : Aji Anugraha







