KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran

PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Dilansir laman siaran pers KPK, 29 Maret 2019, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 27 Maret 2019 hingga Kamis, 28 Maret dini hari.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap tersebut.

Empat tersangka itu yakni, BSP (Anggota DPR 2014-2019) dan IND (swasta) diduga sebagai penerima. AWI, (Marketing Manager PT. HTK) diduga sebagai pemberi.

KPK menyesalkan hal-hal transaksional seperti itu harus terjadi di tengah sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas. Pasalnya, diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 nanti.

BSP bersama-sama dengan IND diduga menerima suap untuk mempengaruhi kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT. HTK. BSP diduga menerima fee dari PT.HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Satu tersangka lainnya, AWI diduga memberi suap supaya mendapatkan pekerjaan penyewaan kapal pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk.

Sebagai pihak yang diduga penerima, BSP dan IND disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AWI yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BSP dan IND ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. AWI ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Sumber : KPK

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait