
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menertibkan seorang pria berinisial M diseputaran Komplek Ruko, Bintan Centre, Kilometer 9, Jalan DI Panjaitan, Sabtu (26/1/2019) malam.
M ditertibkan pihak kepolisian lantaran petugas menerima laporan bahwasanya M meresahkan salah satu pemilik ruko Bintan Centre. M membawa benda-benda serupa sesajen dan menyimpan benda-benda dikediaman pemilik ruko.
“Sudah kami tertibkan, yang bersangkutan mau dibawa ke Dinas Sosial tapi tidak mau, katanya antarkan saja ke pelabuhan SBP, dia bilang mau ke Batam,” ujar, Aipda Imran, saat membantu M mengemas barang-barangnya.
Berdasarkan keterangan pemilik ruko, Linda mengatakan, tidak mengetahui siapa M, dia juga heran M kerap kali membawa benda-benda yang tidak diketahui asal usulnya, dan meletakkan benda itu di kediaman Linda, meskipun dilarang, M tetap saja menympan barang-barang sesajen itu di kediaman Linda.
“Dia tak ada bilang, main letak saja, saya takut juga, terus kasi pisau suru saya cium bau darah gak,” kata Linda menirukan perlakuan M kepadanya.
Sejumlah benda yang ditemukaan seperti sesajen persembahan itu terlihat dibawah meja dapur rumah Linda. Benda-benda milik M tersebut seperti patung sapi, dupa, kipas dari rotan, patung-patung kecil, satu buah sepatu balita, gelas cangkir kopi yang diterangi lampu berwarna merah.

Kesemua benda ritual itu disampaikan M kepada Linda tempat dia mengobati siapa saja yang ingin diobati. Bahkan M mengaku dapat memijit orang dengan kemampuan tenaga dalamnya.
Merasa resah akhiranya warga setempat melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Saat ini M sudah diamankan pihak kepolisian.
AYN
Video : Polisi Amankan Pria Pemilik Sesajen







