
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dua oknum wartawan gadungan diciduk Kepolisian Resor Tanjungpinang lantaran diduga memeras pejabat Humas DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/1/2019).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019) dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang mengatakan, kedua oknum wartawan tersebut berinisial AL (49) dan IR (48) merupakan wartawan dari Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).
Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun.
AL dan IR diduga memeras Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kepri, Benito Masnura atas persolan tertentu dengan meminta pembayaran uang secara berkala. Satreskrim Polres Tanjungpinang mentotalkan hasil pemerasan yang diperoleh tersangka dari korban, senilai Rp110 juta.
“Terhadap informasi tersebut dan didapati benar pemerasan yang terjadi saat itu dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu tersangka AL dan tersangka IR,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Polres Tanjungpinang mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai senilai Rp20 juta, Kartu Tanda Pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan KTP atas nama AL, Kartu Tanda Pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) atas nama IR, Kartu LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) dan LBHK-PK atas nama IL, 3 unit handphone genggam milik tersangka dan sebuah sepeda motor milik tersangka.
Keduanya saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang.
ANG
Editor : Aji Anugraha







