Penyidikan Kasus Politik Uang Caleg PKB Dihentikan

Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kamis 13 Desember 2018 Di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. (F-Sentra Gakumdu Bawaslu Tanjungpinang)
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kamis 13 Desember 2018 Di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. (F-Sentra Gakumdu Bawaslu Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Tanjungpinang mengentikan penyidikan kasus dugaan politik uang Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tannungpinang, M Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu (15/12/2018) mengatakan, penghentian kasus dugaan money politik yang melibatkan Caleg PKB berinisial VB, No Urut 3, Dapil 3 Bukit Bestari dengan nomor register 01/TM/PL/PL/10.01/XI/2018, dikarenakan tidak cukup alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Menuju Pemilu Berintegritas

Ia menjelaskan, penghentian dugaan kasus politik uang Caleg PKB Dapil 3 Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tersebut berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari, Sentra Gakkumdu Tanjungpinang mengklarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.

“Akhirnya Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menilai bahwa kasus ini tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Bawaslu mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kendati demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau dan mengingatkan kepada Caleg PKB tersebut untuk tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.

“Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik,” tandasnya.

Tagetnya OTT terhadap praktek money politik diharamkan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017.

ANG

Pos terkait