
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kepolisian resor (Polres) Lingga menggalkan praktek transaksi Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Penarik, Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, belum lama ini.
Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengamankan satu orang pemuda ER (36) dan ditetapkan sebagai tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, Wakapolres Lingga, Kompol Ikhsan B. Syahroni didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Felixs Mauk, di Lingga, Sabtu (22/9) menjelaskan terkait penangkapan ER.
“Tersangka ER sudah dua bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkotika sejenis sabu di Dabo Singkep,” ungkap Wakapolres Lingga.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan ER, berawal informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Lingga dari masyarakat, adanya transaksi jual beli narkotika di pelabuhan Penarik, Senin 17 September 2018 sekitar pukul 12.00 wib.
Setelah Tim Satresnarkoba Polres Lingga melakukan observasi, sekitar pukul 13.30 wib, tim menangkap tersangka ER beserta barang bukti.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu amplop warna putih, didalamnya berisi satu bungkus plastik bening, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 1,97 gram.” Kata Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni.
Satresnarkoba Polres Lingga terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi kemudian menggeleda kediaman dan sebuah kios milik tersangka ER di jalan Pelajar, Dabo Singkep.
Wakapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan ER, dia mendapatkan sabu tersebut yang dibeli dari EK, 21 Agustus 2018 lalu, dengan cara menghubungi seorang kurir berinisial EK melalui handphone, selanjutnya sabu tersebut diantar oleh kurir EK yang tidak dikenali oleh tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan dikios milik tersangka ditemukan sabu seberat 0,19 gram, dan plastik bening kosong yang disimpan diatas angin-angin jendela kios milik tersangka, dan menurutnya sabu tersebut sisa pemakaian,” terangnya.
Polres Lingga menyangkakan ER kedalam pasal 114 ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta : Puspandito/Aci