Sepekan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ekspose penangkapan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjungpinang. (F-aji)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dalam kurun waktu sepekan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk 5 tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ekstasi dan sabu di sejumlah lokasi berbeda.

Parahnya lagi 3 dari 5 tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi itu di sejumlah tempat hiburan malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7) memaparkan hasil penangkapan tim Satresnarkoba Tanjungpinang tersebut.

Semula Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika dengan lokasi Jalan Pantai Impian, Gang Lumba-Lumba 5, pada 13 Juli 2018 sekira pukul 23.00 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima polisi, petuga mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan RP (26) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram serta alat isap sabu, gunting, handphone genggam dan timbangan digital.

“Pemeriksaan disaksikan RT setempat, petugas memeriksa rumah AS dan RP. Ditemukan satu paket narkoba jenis sabu 3,71 gram, yang mana menurut pelaku, AS mendapatkan narkoba itu dari RP. Indikasinya RP ini dapat dari orang lain, masih lidik,” ungkapnya.

Polisi menyangkakan kedua tersangka kedalam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Ditempat berbeda, beberapa hari setelah RP dan AS dibekuk, tepatnya Kamis, 17 Juli 2018, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 3 tersangka pengedar Narkotika jenis ekstasi. Terungkap, ketiga tersangka merupakan satu rangkaian atas pengungkapan kasus peredaran ekstasi di tempat hiburan malam.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP tanggal 17,18 dan 19 Juli 2018 tentang adanya dugaan peredaran Narkoba di tempat-tempat hiburan malam, di Tanjungpinang,” kata AKP Efendri Alie.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ekspose penangkapan 3 tersangka pengedar Narkotika jenis pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang. (F-aji)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ekspose penangkapan 3 tersangka pengedar Narkotika jenis pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang. (F-aji)

Ketiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut berinisial RS (42), IK (65) dan AM (49). Ketiganya dibekuk petugas ditempat berbeda.

Pengungkapan perkara peredaran narkotika ini berawal dari tertangkapnya RS (42), di Parkiran Kolamrenang Jalan Ir Sutami. Dari tangan RS, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi merek readbul berwarna merah, handphone dan selembar kertas yang digunakan untuk membungkus barang haram itu.

“Saat diperiksa yang bersangkutan mengatakan mendapatkan pil tersebut dari IK (65) kemudian dilakukan pengembangan dan malam itu juga ditangkap IK, ada 5 butir pil ekstasi dengan jenis sama yang di temukan di badannya,” ungkap Kasat.

Polisi terus melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah IK, di kediaman IK Jalan Pelantar 2, polisi mendapatkan 25 butir pil ekstasi yang disimpan IK dalam dua botol pelastik dan handphone genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Jenis pil ekstasi yang ada pada IK berwana merah dengan merek redbul,” ungkap AKP Efendri Alie.

Polisi terus mengembangkan perkara tersebut, berdasarkan keterangan IK, dia mendapatkan barang haram itu dari AM (49).

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk AM di Halaman Parkir Pub Galaxi. Petugas mendapatkan 2 butir pil ekstasi merek redbul berwarna merah di badannya.

Polisi terus menyelidiki hingga kekediaman AM yang berada di Kilometer 5 bawah. Polisi mendapatkan 2 butir pil ekstasi warna merah, merek redbul, 2 butir pil ektasi warna kuning merek minion, 2 paket sabu seberat 1,5 gram dan 8 butir pil happy five. Satu bungkusan gula-gula strepsil, dan uang tunai sejumlah Rp.4.2 juta.

“Dari pengakuan AM barang ini dibelinya sendiri di Malaysia seharga perbutirnya 150 ribu, disini dia jual Rp230 ribu, kita tidak tau dijual didalam tempat hiburan malam berapa,” ungkapnya.

Polisi menyangkakan ketiga tersangka kedalam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait