PIJARKEPRI.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan terus menekan percepatan pelayanan pembuatan akta kelahiran secara cepat dengan target mencapai 57 ribu anak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan mencatat hingga Juli 2018 persentase penerbitan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun sudah mencapai 85 persen.
Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, Senin (9/7) mengatakan bahwa akta kelahiran anak merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah.
“Pelayanan akta kelahiran anak , terus kita lakukan pembenahan. Setidaknya akhir tahun ini, kita targetkan bisa capai 100 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan, Irianto mengatakan bahwa kepemilikan akta lahir anak memang terus mengalami kenaikan persentase.
Dari 57.113 anak usia 0 – 18 , 85 persen anak Bintan sudah memiliki Akta Kelahiran.
Sementara progress program akta lahir cepat, hingga saat ini Disdukcapil Bintan terus menjalankan program tersebut. Bahkan, program tersebut diakuinya mampu mempercepat pencapaian angka persentase akta lahir.
“Program akta lahir cepat mulai dari bayi usia 0 – 60 hari, kita terima data dari pihak kecamatan dan langsung kita proses, bahkan saat ini kita sudah meletakkan operator yang bekerja dengan rumah sakit RSUD Kabupaten Bintan guna proses setiap akta lahir untuk bayi yang lahir disana,” ujarnya
Menurut data Disdukcapil Bintan, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Bintan Usia 0 – 18 tahun mencapai angka 91 persen jauh dari yang di targetkan Pemerintah Pusat sebesar 85 persen. Dari 57.113 anak usia 0 – 18 tahun, 85 % anak diantaranya sudah memiliki akta kelahiran.
RLS/ANG







