Jalan Lintas Barat Dilanjutkan Menunggu Ganti Rugi Lahan

Bupati bintan bersama pemilik lahan saat duduk bersama menyepakati harga ganti rugi lahan untuk pembangunan lanjutan Fasum Jalan Lintas Barat. (F-HMS-Bintan)
Bupati bintan bersama pemilik lahan saat duduk bersama menyepakati harga ganti rugi lahan untuk pembangunan lanjutan Fasum Jalan Lintas Barat. (F-HMS-Bintan)

PIJARKEPRI.COM, Bintan – Setelah sempat terhambat dikarenakan permasalahan miskomunikasi ganti rugi lahan beberapa waktu lalu, proyek Jalan Lintas Barat Lanjutan yang menghubungkan Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Bintan akan kembali dikerjakan.

“Telah kita sepakati bersama tadi, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan jalan ini bagi pengembangan akses ekonomi masyarakat kedepannya, jadi proses pekerjaan jalan tetap dilanjutkan tahun ini juga sembari proses ganti rugi lahan berjalan,” kata Bupati Bintan Apri Sujadi, usai pertemuan bersama sejumlah pemilik lahan di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Kamis (26/7) pagi.

Bacaan Lainnya

Bupati mengungkapkan, dalam kesepakatan pertemuan tersebut menyimpulkan, salah satunya pekerjaan jalan Lintas Barat tetap akan dilanjutkan pada tahun ini, sembari menunggu proses pergantian ganti rugi lahan yang disepakati.

Terkait ganti rugi lahan, dalam hasil rapat bersama tersebut telah disepakati bahwa pemerintah daerah akan meminta tim appraisal untuk mengkaji kembali terkait harga ganti rugi lahan itu.

“Yang perlu diketahui bersama adalah bahwa harga ganti rugi lahan itu bukan harga dari pemerintah namun berdasarkan penetapan harga berdasarkan dari kajian Tim Independen (Tim Appraisal),” ungkapnya.

Bupati juga meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Bintan, BPN Bintan serta Pemilik Tanah segera turun ke lokasi lapangan guna mendudukkan kembali proses lahan yang akan digantirugi.

“Sudah saya instruksikan agar Dinas PUPR Kabupaten Bintan menggandeng BPN Bintan dan pemilik lahan, hari ini juga langsung turun ke lokasi lapangan guna meluruskan beberapa data yang diperlukan dilapangan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas PUPR Kabupaten Bintan bahwa lahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengembangan jalan lintas barat lanjutan sekitar 66.837 M2 , untuk pekerjaan tersebut lahan yang sudah dibebaskan seluas 15.657 M2 dan yang belum dibebaskan berkisar 51.180 M2.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kajari Bintan Sigit Prabowo, Perwakilan Dandim 0315 Bintan, Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Dinas PUPR Kabupaten Bintan serta pemilik lahan.*

RLS

Pos terkait