
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Direktorat IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dikabarkan menangkap 3 orang kurir penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
”Benar, informasi tentang penangkapan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Bareskrim Polri. Informasi yang kita dapat, jumlah sabu yang ditangkap mencapai 8 kilogram,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, sebagaimana di lansir radarkepri.com, Sabtu (9/6).
Polisi membekuk ke tiga tersangka di Kilometer 11, Ganet, Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan polisi, narkotika jenis sabu-sabu itu dibawa ke tiga tersangka masuk melalui Pelabuhan Berakit, Bintan.
“Satu pelaku warga Tanjungpinang sedangkan dua lagi diketahui warga Batam,” ungkap Kasat Narkoba.
Ia mengatakan, ke tiga pelaku merupakan target Bareskrim Mabes Polri. Sementara barang bukti mobil Avanza yang dipergunakan pelaku dititipkan di Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Saat ini ke tiga tersangka dibawa ke Jakarta termasuk barang bukti narkoba,” ungkapnya.
ANG







