Tiga Terpidana Korupsi Alkes Lingga Kembalikan Uang Negara

Kejari Lingga menunjukkan uang kerugian negara yang dibayarkan dua terpidana perkara Korupsi Alkes Dinkes Lingga 2013. Uang senilai lebih kurang Rp1 miliar ini akan dosetorkan ke kas negara. (Foto: aci/pijarkepri.com)
Kejari Lingga menunjukkan uang kerugian negara yang dibayarkan dua terpidana perkara Korupsi Alkes Dinkes Lingga 2013. Uang senilai lebih kurang Rp1 miliar ini akan dosetorkan ke kas negara. (Foto: aci/pijarkepri.com)
Kejari Lingga menunjukkan uang kerugian negara yang dibayarkan dua terpidana perkara Korupsi Alkes Dinkes Lingga 2013. Uang senilai lebih kurang Rp1 miliar ini akan dosetorkan ke kas negara. (Foto: aci/pijarkepri.com)
Kejari Lingga menunjukkan uang kerugian negara yang dibayarkan dua terpidana perkara Korupsi Alkes Dinkes Lingga 2013. Uang senilai lebih kurang Rp1 miliar ini akan dosetorkan ke kas negara. (Foto: aci/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Tiga terpidana perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga 2013, Said Muktar, Kasmadi dan Syamsuri mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Kepala Kejari Lingga, Puji Triasmoro, saat jumpa pers, di Lingga, belum lama ini mengungkapkan, Kejari Lingga tengah mengembalikan uang kerugian negara dari dua terpidana perkara korupsi pengadaan Alkes Dinkes Lingga 2013, Said Muktar dan Kasmadi.

Ia menjelaskan, setelah proses persidangan, maka diputuskan bahwa Said Muktar, terbukti untuk mengembalikan uang pengganti sebesar, Rp61.875.582 juta dan denda Rp50 juta. Kedua uang tersebut sudah dibayar lunas oleh terpidana Said Muktar.

Sementara untuk terpidana Kasmadi, lanjut Puji Triaskoro, sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp348.585.818 juta. Namun terpidana Kasmadi hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp50 juta.

Dari kedua terpidana korupsi Alkes Dinkes Lingga tersebut, secara keseluruhan Kejari Lingga menyetorkan jumlah keseluruhannya Rp46.466.400 juta ke kas negara.

“Kedua terpidana dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5000,” ungkapnya.

Kejari Lingga juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana pengadaan Alkes Dinkes Lingga, Syamsuri.

Syamsuri mengembalikan uang pengganti senilai Rp531 juta pada 2017 lalu.

“Jadi total uang pengembalian kasus Alkes ini sebesar Rp1 Milyar lebih yang telah di kembalikan. Uang negara ini akan kami setorkan ke kas negara, hasil tindak pidana korupsi,” kata Puji Triasmoro, pada jumpa pers di Aula pertemuan Kejari Lingga.(ACI)

Pos terkait