Polisi Bekuk Pengedar 8 Paket Sabu

BNNK Tanjungpinang saat ikut menyaksikan pemusnahan ribuan gram sabu dan belasan ribu pil ekstasi hasil penangkapan Sat narkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini. (Foto:ANG/pijarkepri.com)
BNNK Tanjungpinang saat ikut menyaksikan pemusnahan ribuan gram sabu dan belasan ribu pil ekstasi hasil penangkapan Sat narkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini. (Foto:ANG/pijarkepri.com)
BNNK Tanjungpinang saat ikut menyaksikan pemusnahan ribuan gram sabu dan belasan ribu pil ekstasi hasil penangkapan Sat narkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini. (Foto:ANG/pijarkepri.com)
BNNK Tanjungpinang saat ikut menyaksikan pemusnahan ribuan gram sabu dan belasan ribu pil ekstasi hasil penangkapan Sat narkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini. (Foto:ANG/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial HB (29) atas kepemilikan 8 paket sabu seberat 4,03 gram.

Dari informasi yang dihimpun, diduga HB merupakan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kilometer 18 Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana di lansir radarkepri.com, tersangka HB membeli sabu tersebut dengan sistem lempar atas kendali warga binaan (Napi,red) kasus Narkotika bernisial RS yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kilometer 18 Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, saat siaran pers penangkapan HB di Makopolres Tanjungpinang, Sabtu (21/4/2018) menjelaskan, pria itu ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pos Tanjungpinang, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkoba, Selasa (17/4/2018).

Polisi kemudian menggelar penyelidikan, hasilnya, Rabu (18/04) jam 03 00 Wib polisi mengamankan HB dan menemukan 8 paket sabu dalam kotak rokok berwarna hitam.

”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”kata AKP Efendri Ali.

Aji Anugraha

Pos terkait