Polisi Buru DPO Penyelundup 1003 Gram Sabu dari Malaysia

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 1.018,94 Gram

PIJARKEPRI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau memburu pelaku penyelundupan 1003 gram narkotika jenis sabu, dari Malaysia ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, di Batam, Jumat (10/6/2022) mengungkapkan, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) loncat ke laut perairan Berakit, Bintan saat disergap petugas. Sedangkan tersangka M berhasil diamankan petugas.

Pelaku M (52) dan DPO ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1003 gram.

Sabu tersebut diselundupkan M dan DPO dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

“Para pelaku mengambil Narkotika jenis sabu seberat 1003 gram dari perairan wilayah Malaysia bersama temannya dengan naik speed boat mesin 40PK. Menuju Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Kombes Pol Nugroho, menjelaskan, sesampai di Malaysia para pelaku bertukar Speed Boat bermesin 200PK yang didalam Speed Boat telah ada 1003 Gram sabu yang sudah di siapkan oleh pemiliknya.

Setelah itu pelaku membawa speed boat bermesin 200PK tersebut ke wilayah perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Namun Setelah sampai di perairan tanjung berakit, Satresnarkoba Polresta Barelang yang bergabung dengan Dit Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan Nerkotika jenis shabu 1003 Gram tersebut.

“Kemudian terhadap pelaku M berhasil diamankan dan 1 Pelaku loncat ke laut masih DPO,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat tawaran dari DPO untuk menjemput narkotika dengan upah Rp.25.000.000 apabila sampai tujuan,” tambahnya.

Selain mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, di Berakit Bintan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran narkotika di Kampung Aceh, Batam.

Polisi mengamankan pelaku A merupakan orang yang memiliki, meyimpan, menguasai, menjual narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu sebanyak 133 paket/bungkus yang siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di ruli kampong aceh Kec. Sei beduk, Batam.

“Beberapa waktu yang lalu sudah kita lakukan penindakan di ruli kampong aceh , ini yang kedua kalinya kita tindak lagi di tempat yang sama,” ungkapnya.

Polresta Barelang mengamankan barang bukti 133 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 15,94.

Selain itu Polisi juga nengamankan 2 buah kota rokok merk surya gudang garam, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.490.000.

“133 paket narkotika jenis shabu yang siap dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 300.000.- Perpaket,” ungkap Kapolresta Barelang.

Polisi juga mengamankan 3 orang pembeli, di lokasi tersebut yang dijadikan sebagai tempat penyewaan bong dan sebagainya.

“Tapi dari pemakai tersebut tidak di temukan narkotika, kemudian kita cek ternyata positif kemudian pemakai tersebut sudah kita rehab,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Berdasarkan Pengakuan dari Pelaku A, Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu di peroleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr. X (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000, narkotika jenis serbuk kristal sabu untuk di jual dan diedarkan.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total seberat 1.018,94 gram.

“Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menegaskan dari pengungkapan pertama kasus narkotika sudah dia tegaskan jangan ada lagi transaksi narkoba Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam.

“Rencana kedepan saya akan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, BNN, Pemko Batam untuk bersama sama melaksanakan razia besar-besaran. Tempat tersebut akan kita sisir, satu persatu rumah- rumah yang di Ruli Kampung Aceh, apabila ditemukan akan kita tindak,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut  Kapolresta Barelang di dampingi oleh Kasat Renarkoba Kompol Lulik Febyantara, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (10/06/2022)*

Pos terkait