
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris sebagai tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya pijarkepri.com, di Tanjungpinang, Kamis (19/4/2018) pemanggilan Abdul Haris sebagai tersangka tertera dalam surat pemberitahuan pemanggilan tersangka Dittipidum Bareskrim Mabes Polri nomor B/26 19/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
“Bupati Anambas ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber pijarkepri.com
Diketahui, Abdul Haris dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan yang diterima Bareskrim atas pelapor Mohammad Abdul Rahman, pada 6 April 2017.
Dittipidum Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyidik Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas aktif itu pada 28 April 2017 melalui SP Sidik/624/TV/2017/Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 73/PUU- 2017 IX/2011 sehubungan dengan rujukan tersebut.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka tersebut, Abdul Haris dilaporkan atas perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh Abdul Haris, S.H.
Atas perkara tersebut Bareskrim Mabes Polri mengenakan Bupati Kepulauan Anambas itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Aji Anugraha