PIJARKEPRI.COM – Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, EA (50) dan DH (26), di Kecamatan Palmatak pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 0,63 gram, alat hisap, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan dukungan publik dalam memerangi narkoba.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan akan menindak tegas para pelakunya,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. (ANG)