Humas PN : Asun Terdakwa Kosmetika Ilegal Tahanan Kota

Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ANG/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang –  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menahan terdakwa perkara kesehatan, penjualan 60 jenis kosmetika ilegal, Kun Sun alias Asun sebagai tahanan kota.

“Untuk terdakwa Kun Sun perkara kosmetika ilegal atau UU kesehatan, Majelis meneruskan penahanan kota yang sudah dijalankan JPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius, Kamis (12/4/2018).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan majelis hakim tidak menahan Asun dikarenakan pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak tidak dapat dikenakan penahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja mengenakan perbuatan terdakwa Asun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca JugaAsun Terdakwa Kosmetik Ilegal Bebas Berkeliaran

“Tahanan Kota, terdakwa tidak boleh keluar dari kota tempat tinggalnya,” ujarnya.

Sementara seorang terdakwa perkara menjual makanan illegal, Jonli tidak ditahan dikarenakan pasal yang dikenakan terdakwa tidak dikenakan penahanan. Jonli dikenakan pidana dibawah 5 tahun.

“Maksimal 2 tahun, Tidak ditahan karena tindak pidananya tidak bisa dikenai penahanan,” ujarnya.

Persidangan Jonli, Rabu (11/4/2018 menghadirkan saksi Gita, Wirna dan Febi yang merupakan karyawan CV. Cahaya Abadi milik terdakwa yang bergerak dibidang supplier beragam barang-barang makanan.

Saksi Febi mengatakan, pada Oktober 2017 datang beberapa anggota BPOM memeriksa gudang tempatnya bekerja. Saat itu ditemukan ribuan pics produk luar, seperti kentang goreng dan nudget tanpa logo BPOM dan ijin edar.

“Produk itu biasanya datang dari Batam, sudah lama kami jual ke hotel di Tanjungpinang. Kalau itu dilarang saya sendiri tidak tahu,” ujar saksi.

Penulis : Aji Anugraha

Pos terkait