PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Terdakwa perkara kesehatan, kasus penjualan 60 jenis sedian farmasi kosmetik ilegal, Kun Sun alias Asun tidak dalam setatus penahaan alias bebas berkeliaran.
Faktanya, saat Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang keterangan saksi penuntut umum perkara Asun, di PN Tanjungpinang, Rabu (11/4/2018), Asun tidak mengenakan pakaian tahanan pengadilan, rompi tahanan yang biasa dipakai para terdakwa.
Padahal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja menerangkan perbuatan terdakwa Asun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP tersebut tidak berimbang dengan dakawaan JPU yakni, pelanggran Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Meskipun demikian, sidang tahapan keterangan saksi PU terus berlanjut. Penuntut umum menghadirkan saksi Lina yang merupakan karyawan toko Katerina milik terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Saksi Lina mengatakan pada bulan Agustus 2017 datang seorang pembeli ke toko yang dirinya jaga untuk beli beberapa kosmetik dengan jumlah banyak. Karena produk yang diminta tidak ada di toko, terdakwa Asun lalu mengambil di rumah kakaknya di Jalan Ketapang.
“Waktu lagi di toko tiba-tiba orang BPOM datang dan meminta saya mengantar mereka ke tempat terdakwa. Saat berada disana saya lihat terdakwa dan sekitar 4 orang BPOM mencatat beberapa produk yang disimpan di rumah kakak terdakwa,” ujarnya.
Dikatakan saksi, pihak BPOM menyita beberapa produk kecantikan karena tidak memiliki izin jual dan tidak ada logo BPOM di produk yang disita.
Meskipun terbukti menjual produk illegal, kedua terdakwa tidak ditahan mulai dari proses penyidikan di BPOM Batam, Kejati Kepri, hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dari pantauan, usai sidang Asun segera meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Bukan dibawa petugas kembali kedalam mobil tahanan para terdakwa.
Belum diketahui apa alasan setatus terdakwa Asun tidak ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 25 April 2018.
Penulis : Aji Anugraha