PIJARKEPRI.COM, Lingga – Untuk mempercepat program 750 sertifikat tanah gratis di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Bupati Lingga diminta masyarakat secepatnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Karena selain peran aktif Rt/Rw yang menyampaikan kepada warga untuk membuat surat tanah, masalah BPHTB ini juga membuat masyarakat masih ragu untuk mengurus sertifikat tanah mereka, kita harap Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, secepatnya mengeluarkan peraturan Bupati mengenai masalah keringanan BPHTB ini,” ungkap Lurah Sungai Lumpur, Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/4/2018).
Gunawan mengatakan, jika sebelumnya untuk pengurusan sertifikat ini berkasnya sudah masuk ke Kelurahan hingga akhir Maret ini, namun setelah kita berkunsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga, bagi warga yang masih ingin membuat sertifikat tanah masih bisa, dengan batas yang belum di tentukan.
Hal itu dikarenakan kuota yang diberikan ke Kelurahan Sungai Lumpur 750 persil (bidang).
“Sebelumnya kita minta hingga akhir Maret ini, namun setelah kunsultasi dengan BPN pengurusannua kita perpanjang, saat ini yang sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sekitar 200 lebih pemohon,” terangnya.
Untuk Kelurahan Sungai Lumpur, lanjut Gunawan, memang sudah banyak yang memiliki sertifikat tanah. Selain itu, diketahui masih terdapat masyarakat yang belum melakukan balik nama tanah, meski pun sudah jual beli, namun belum ada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan masih banyak masyarakat yang belum memiliki Sporadik.
Untuk pembuatan sertifikat, tambah Gunawan, saat ini pengurusannya sedang berjalan, karena semuanya suratnya harus diselesaikan lebih dulu baru bisa untuk pembuatan sertifikat.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena kita belum tau apakah di tahun depan program ini masih ada,” tutupnya. (ACI)