Polres Lingga Tangkap Pelaku Perampok Fotografer

Polres lingga saat menggelar konfrensi pers penangkapan AR dan BO, pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban RZ, seorang fotografer. (Foto: Aci/pijarkepri.com)
Polres lingga saat menggelar konfrensi pers penangkapan AR dan BO, pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban RZ, seorang fotografer. (Foto: Aci/pijarkepri.com)
Polres lingga saat menggelar konfrensi pers penangkapan AR dan BO, pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban RZ, seorang fotografer. (Foto: Aci/pijarkepri.com)
Polres lingga saat menggelar konfrensi pers penangkapan AR dan BO, pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban RZ, seorang fotografer. (Foto: Aci/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Polres Lingga menahan dua pria AR dan BO dalam keterangan pelaporan dugaan keterlibatan perkara pencurian dengan kekerasan (Perampokan,red) atas korban RZ, seorang pria yang berprofesi sebagai fotografer di Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko, di Lingga, Jumat (16/3) menjelaskan AR, BO dan SF yang masih buron, ditangkap lantaran merampok RZ di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Senin 12 Maret lalu.

Bacaan Lainnya

“AR dan BO sudah kita amankan, sementara SF ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Suharnoko.

Ia menjelaskan pelaku AR dan korban diketahui berteman. AR merampok RZ dikarenakan mengetahui RZ usai menjual tanah senilai Rp450 juta.

“Perampokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wib. Modusnya tersangka mengajak korban yang beprofesi sebagai fotografer, untuk pergi ke Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, untuk foto pre wedding,” ujarnya.

AR, BO dan SF melancarkan aksi dengan modus seakan-akan dijegat dua orang tak dikenal ditengah jalan, yang diketahui itu adalah BO dan SF yang merupakan teman AR.

“Setelah sampai di Jalan Desa Langkap, terangka yang berboncengan dengan sepeda motor milik korban, dicegat oleh BO dan SF dua orang yang sudah diseting oleh tersangka guna memuluskan rencana mereka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah dijagal RZ disekap dan dibawa ke dalam hutan dan di ikat, semua barang-barang korban uang senilai Rp5,7 juta, sepeda motor Beat, dan Hp Merk Iphone di ambil oleh tersangka.

Polisi menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor (RZ), ia sempat di sekap di dalam hutan tersebut, korban sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan serta memanjat pohon. Tersangka dan kedua temannya sempat mengejar korban, namun tidak dapat.

“Rencananya jika korban ditemukan korban akan di bunuh untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Setelah dua hari berada di dalam hutan dan merasa aman, sang Fotografer ini keluar dari hutan, dan dijumpai oleh masyarakat yang langsung dibawa Polsek Singkep Barat.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan korban RZ, Satreskrim Polres Lingga menangkap tersangka AR di sebuah ATM Bank. Pelaku AR berencana ingin mengambil uang korban.

“Namun nomor PIN yang diberikan korban pada tersangka adalah nomor yang salah,” ujarnya.

Setelah mendapatkan hasil dari intrograsi dari para pelaku, lanjutnya, AR mengaku dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh dua temannya BO an SF. Tersangka Bo ditangkap di rumahnya, sementara SF melarikan diri.

“SF sudah kami tetapkan sebagain DPO, kami berharap akan tertangkap dalam waktu dekat ini,” ungkap AKP Suharnoko, kepada wartawan saat menggelar press conference, di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Lingga, Jum’at (16/3/2018).

Terhadap kedua tersangka AR dan BO, Polres Lingga menyangkakan keduanya kedalam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (ACI)

Pos terkait