Turki Kecam Persetujuan Israel Pembangunan Perumahan Penduduk di Yerusalem

Aksi warga Palestina memprotes kebijakan AS yang akan memindahkan Kedutaan Besar dari Tel Aviv ke Yerusalem, di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, 8 Desember 2017. (Salih Zeki Fazlıoğlu - Anadolu Agency)
Aksi warga Palestina memprotes kebijakan AS yang akan memindahkan Kedutaan Besar dari Tel Aviv ke Yerusalem, di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, 8 Desember 2017. (Salih Zeki Fazlıoğlu - Anadolu Agency)
Aksi warga Palestina memprotes kebijakan AS yang akan memindahkan Kedutaan Besar dari Tel Aviv ke Yerusalem, di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, 8 Desember 2017. (Salih Zeki Fazlıoğlu - Anadolu Agency)
Aksi warga Palestina memprotes kebijakan AS yang akan memindahkan Kedutaan Besar dari Tel Aviv ke Yerusalem, di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, 8 Desember 2017. (Salih Zeki Fazlıoğlu – Anadolu Agency)

 

Israel membangun 3.000 unit pemukiman baru untuk pemukim Yahudi yang sebagian besar berada di properti pribadi orang-orang Palestina di bagian selatan Yerusalem Timur.

Bacaan Lainnya

PIJARKEPRI.COM, Ankara – Kantor Berita Turki mengabarkan, pada Jumat mengecam persetujuan Israel atas pembangunan ratusan unit perumahan Yahudi baru di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

“Kami mengecam persetujuan Israel atas pembangunan 3.000 unit permukiman baru untuk pemukim Yahudi yang sebagian besar berada di properti pribadi orang-orang Palestina di bagian selatan Yerusalem Timur yang diduduki Israel, yang merupakan ibukota Palestina,” kata sebuah pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa Turki menolak langkah-langkah Israel yang mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

“Israel mengubah pendudukannya menjadi kolonialisme permanen dengan membangun unit pemukiman di tanah Palestina dan dengan demikian menghilangkan dasar-dasar proses perdamaian,” kata pernyataan tersebut.

Sekitar 600.000 pemukim Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman Yahudi yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967.

Orang-orang Palestina menginginkan daerah-daerah ini, bersama dengan Jalur Gaza, untuk negara Palestina.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal. (ANG/AA)

Sumber : Anadolu Agency

Pos terkait