[Tajuk] Mati Suri Pers Tanjungpinang: Kemitraan Menyusut, Publikasi Terabaikan

Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, keberlangsungan pers tidak hanya ditentukan oleh kebebasan menyampaikan kritik, tetapi juga oleh ekosistem yang memungkinkan perusahaan pers menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berkelanjutan.

Di Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, kondisi kemitraan media dengan pemerintah daerah memunculkan pertanyaan serius.

Bacaan Lainnya

Ketika sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Kepri mulai mempersiapkan kerja sama kemitraan dengan media melalui proses pemberkasan administrasi, Tanjungpinang justru dinilai belum menunjukkan langkah serupa.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai arah kebijakan komunikasi publik Pemerintah Kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza.

Persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang disediakan untuk media. Lebih jauh, yang perlu dipertanyakan ialah sejauh mana pemerintah kota memiliki komitmen untuk menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka, menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran, serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sebagai ibu kota provinsi, Tanjungpinang semestinya menjadi contoh dalam membangun komunikasi publik yang transparan. Masyarakat berhak mengetahui capaian pembangunan, penggunaan anggaran, kebijakan strategis, hingga persoalan pelayanan publik yang membutuhkan evaluasi.

Namun, berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang menjadi dasar tulisan ini, anggaran publikasi dan kemitraan media pada tahun anggaran 2026 disebut hanya sekitar Rp600 juta. Angka tersebut mencakup kegiatan lain di luar publikasi media.

Dengan demikian, nilai yang benar-benar tersedia untuk kemitraan media perlu diperjelas. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan, satu media mitra hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dalam setahun.

Angka tersebut patut dievaluasi secara terbuka. Perusahaan pers membutuhkan biaya operasional untuk peliputan, transportasi, peralatan kerja, pengelolaan redaksi, serta pembayaran gaji wartawan dan karyawan.

Ketika pendapatan dari kemitraan sangat terbatas, perusahaan pers kecil semakin sulit mempertahankan operasional dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara layak.

Dampaknya tidak boleh dianggap sepele. Keterbatasan sumber daya dapat memengaruhi intensitas peliputan, jangkauan informasi, dan kemampuan media menjalankan tugas jurnalistik secara berkelanjutan.

Meski demikian, independensi pers tetap harus dijaga agar hubungan ekonomi dengan pemerintah tidak berubah menjadi ketergantungan yang mengganggu kebebasan redaksi.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan dan Fungsi Kontrol Sosial

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang jelas mengenai kedudukan pers dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih tegas lagi, Pasal 6 mengatur peranan pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pers bukan sekadar pelengkap kegiatan pemerintahan. Pers merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan.

Pasal 8 UU Pers juga menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Adapun Pasal 9 ayat (2) mewajibkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia, sedangkan Pasal 10 mengatur pemberian kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers oleh perusahaan pers.

Namun, penting ditegaskan bahwa UU Pers tidak secara khusus mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kemitraan untuk setiap perusahaan pers.

Karena itu, persoalan anggaran publikasi di Tanjungpinang perlu dinilai melalui prinsip keterbukaan informasi, tata kelola anggaran, dan efektivitas komunikasi publik, bukan dengan menyimpulkan bahwa kecilnya anggaran tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran UU Pers.

Daerah Lain Bergerak, Tanjungpinang Perlu Menjelaskan Sikapnya

Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, kemitraan dengan media tentu perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan prioritas pembangunan.

Akan tetapi, ketika sejumlah kabupaten dan kota di Kepri mulai menyiapkan proses administrasi kerja sama media, tidak munculnya langkah serupa di Tanjungpinang menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah kota.

Apakah proses kemitraan memang belum dimulai? Apakah terdapat perubahan kebijakan, penyesuaian anggaran, atau mekanisme baru dalam pelaksanaan publikasi? Ataukah pemerintah kota memilih strategi komunikasi publik yang berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh Pemkot Tanjungpinang, terutama Diskominfo sebagai perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informasi.

Perbandingan dengan daerah lain juga harus dilakukan secara proporsional. Proses pemberkasan administrasi belum tentu berarti kontrak kerja sama telah ditandatangani atau anggarannya sudah direalisasikan.

Karena itu, data mengenai tahapan, nilai anggaran, dan mekanisme kerja sama di masing-masing daerah perlu diverifikasi agar perbandingan yang disajikan kepada publik benar-benar akurat.

Yang jelas, pemerintah kota perlu menjelaskan arah kebijakannya. Jangan sampai keterbatasan anggaran hanya menjadi jawaban umum tanpa disertai informasi mengenai langkah konkret untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang memadai.

Porprov Kepri VI: Momentum Besar, Bagaimana Strategi Publikasinya?

Persoalan publikasi juga menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau VI Tahun 2026 di Tanjungpinang pada 1–8 November 2026.

Sebagai tuan rumah, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengemban tanggung jawab untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ajang olahraga empat tahunan tersebut.

Pemerintah kota sendiri telah menyampaikan bahwa Porprov menjadi momentum untuk menunjukkan kesiapan daerah, memperkuat pembinaan olahraga, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan tulisan ini, Pemkot Tanjungpinang tidak menganggarkan pos khusus publikasi untuk pelaksanaan Porprov Kepri VI.

Jika informasi tersebut terkonfirmasi, keputusan itu patut dipertanyakan dari perspektif perencanaan komunikasi publik.

Porprov bukan sekadar pertandingan olahraga, melainkan agenda provinsi yang melibatkan atlet, pelatih, ofisial, panitia, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dari kabupaten dan kota se-Kepri.

Publikasi yang memadai diperlukan untuk menyampaikan jadwal pertandingan, lokasi kegiatan, informasi pelayanan bagi masyarakat, perkembangan kompetisi, serta capaian atlet.

Pemberitaan juga dapat membantu memperkenalkan potensi pariwisata dan ekonomi Tanjungpinang kepada masyarakat luas.

Tanpa strategi publikasi yang terencana, informasi mengenai kegiatan berpotensi tidak tersebar secara optimal.

Padahal, keberhasilan sebuah perhelatan tidak hanya diukur dari kelancaran pertandingan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memberikan informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Memang, publikasi tidak selalu harus dibiayai melalui kerja sama berbayar dengan media. Pemerintah dapat memanfaatkan kanal informasi resmi, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menyusun strategi komunikasi lintas perangkat daerah.

Akan tetapi, pilihan tersebut tetap membutuhkan perencanaan, sumber daya, dan evaluasi yang jelas.

Karena itu, Pemkot Tanjungpinang perlu menjelaskan apakah publikasi Porprov telah direncanakan melalui pos anggaran lain, dilaksanakan oleh panitia atau perangkat daerah terkait, atau memang tidak disiapkan secara khusus.

Penjelasan tersebut penting agar kritik tidak berhenti pada dugaan, melainkan bertumpu pada fakta penganggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Pers Bukan Sekadar Corong Pemerintah

Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam hubungan pemerintah dan media ialah anggapan bahwa kemitraan pers hanya dibutuhkan untuk memublikasikan kegiatan seremonial atau menyebarluaskan keberhasilan kepala daerah.

Pers memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Wartawan juga berkewajiban menyampaikan persoalan masyarakat, menguji kebijakan, mengungkap kekurangan pelayanan, serta memberikan ruang bagi kritik yang didukung fakta.

Karena itu, kemitraan media tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengendalikan isi pemberitaan. Pengadaan jasa publikasi harus dilaksanakan secara transparan, profesional, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, serta tidak mengintervensi independensi redaksi.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan sah untuk memastikan anggaran publikasi digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kemitraan bukan pembagian anggaran tanpa ukuran kinerja, melainkan bentuk pengadaan atau kerja sama yang harus memiliki tujuan, keluaran, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pers juga harus berbenah. Perusahaan pers dituntut memenuhi ketentuan hukum, menjaga kualitas pemberitaan, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan membangun tata kelola usaha yang sehat. Dukungan anggaran pemerintah tidak boleh menjadi satu-satunya penopang keberlangsungan media.

Namun, tuntutan profesionalisme terhadap pers harus berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi.

Pemerintah tidak bisa hanya mengharapkan media aktif menyebarluaskan program pembangunan, tetapi mengabaikan pentingnya ekosistem informasi yang sehat dan independen.

Jangan Biarkan Informasi Publik Ikut Mati Suri

Keterbatasan anggaran daerah memang nyata. Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dan kebijakan efisiensi dapat memengaruhi kemampuan pemerintah kabupaten dan kota membiayai berbagai program, termasuk komunikasi publik.

Akan tetapi, keterbatasan fiskal semestinya mendorong perencanaan yang lebih terukur, bukan membuat komunikasi publik kehilangan arah.

Pemerintah dapat menetapkan prioritas informasi, membuka data pembangunan, memperkuat kanal digital, dan membangun mekanisme kemitraan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Tanjungpinang perlu membuka informasi mengenai pagu dan realisasi anggaran publikasi 2026, kriteria pemilihan media mitra, mekanisme kerja sama, serta strategi publikasi Porprov Kepri VI.

Penjelasan tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat menilai kebijakan pemerintah berdasarkan data, bukan sekadar persepsi.

Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza juga perlu menjelaskan bagaimana harapan membangun Tanjungpinang bersama insan pers, yang disebut pernah disampaikan dalam kegiatan kampanye dan silaturahmi, diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata.

Pada akhirnya, pembangunan kota bukan hanya tentang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau keberhasilan menyelenggarakan kegiatan besar.

Pembangunan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Pers yang sehat tidak berarti pers yang selalu mendapat anggaran besar dari pemerintah. Pers yang sehat adalah pers yang independen, profesional, mampu bertahan secara ekonomi, dan bebas menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang menyediakan informasi secara memadai, menerima kritik, serta mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

Jika kemitraan media terus menyusut, proses komunikasi publik tidak jelas, dan agenda strategis daerah tidak didukung strategi publikasi yang terukur, maka kekhawatiran tentang mati suri pers Tanjungpinang layak menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat.

Sebab, ketika ruang informasi publik melemah, yang dirugikan bukan hanya insan pers. Masyarakat pun berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk memahami, mengawasi, dan menilai pembangunan di daerahnya sendiri.

Penulis : Aji Anugraha

 

Deskripsi gambar

Pos terkait