Batam, PIJARKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kembali ruas Jalan Gajah Mada di kawasan Tanjakan Vista, tepatnya di depan Hotel Vista, Kamis (29/10/2026), setelah pekerjaan perbaikan rampung lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, ruas jalan tersebut sudah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat setelah pekerjaan teknis selesai.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar saat meninjau lokasi.
Perbaikan jalan yang dimulai pada 18 Oktober 2026 itu semula ditargetkan selesai dan dibuka untuk umum pada 1 November 2026. Dengan selesainya pekerjaan lebih awal, masyarakat kini dapat kembali melintasi jalur tersebut untuk mendukung kelancaran mobilitas di Kota Batam.
Amsakar mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pekerjaan tersebut. Ia berharap, kembali berfungsinya ruas jalan itu dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di kawasan Tanjakan Vista.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pekerjaan ini. Kami berharap, dibukanya kembali jalan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu kelancaran mobilitas di Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto menjelaskan, percepatan perbaikan dilakukan melalui koordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya, serta penerapan metode peningkatan mutu beton.
Menurut Mouris, mutu beton ditingkatkan dari F’c 300 menjadi F’c 550 untuk mendukung kualitas konstruksi sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan. Metode tersebut diterapkan dengan tetap memperhatikan aspek teknis pembangunan.
Mouris mengatakan, ruas jalan dengan lebar sekitar tujuh meter itu dirancang untuk menampung kendaraan dengan batas beban tertentu. Karena itu, pengendalian tonase diperlukan untuk menjaga kekuatan dan daya tahan konstruksi.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” ujarnya.
Pembatasan tersebut direncanakan untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih melintasi ruas jalan yang kapasitasnya telah ditentukan.
BP Batam juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan menjaga keberlanjutan infrastruktur tersebut.
Di sisi lain, pekerjaan pada ruas jalan di sebelah lokasi perbaikan masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada Februari 2027.
Pewarta : Aji Anugraha









