PIJARKEPRI.COM – Dugaan tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional tambang bauksit PT Harmina, di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mencuat ke publik.
Nilai tunggakan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah itu menyeret nama sejumlah pihak, termasuk seorang berinisial A yang disebut sebagai adik petinggi Polda Kepri dan mengoperasikan Subkon Perusahaan Tambang Bauksit, di Marok Tua, Lingga.
Seorang warga bernama Udin (58) mengaku mengalami kerugian setelah membantu pengadaan solar untuk kebutuhan operasional perusahaan tambang PT Hermina Jaya sejak 2025.
Kepada wartawan, Rabu (29/4/2026), Udin menjelaskan kronologis total solar yang disuplai mencapai 50 ton dengan nilai keseluruhan sekitar Rp625 juta.
“Saya bertemu dengan Afdal yang merupakan orang PT Samudra Energi Prima untuk menyuplai 50 ton minyak solar pada 2025. Saya cari lah solar ini. 40 Ton punya anak buah Cu Heng, dan 10 ton dari saya, belum di bayar,” kata Udin.
Menurut dia, sebanyak 40 ton solar diperoleh dari pemasok di Kijang, Kabupaten Bintan, senilai Rp480 juta. Selain itu, ia juga mengaku menalangi pembelian tambahan 10 ton solar menggunakan dana pinjaman pribadi sebesar Rp145 juta.
“Saya sampai meminjam uang untuk membayar solar yang diminta perusahaan sejak Oktober tahun lalu. Sampai sekarang baru dibayar Rp100 juta, sisanya sekitar Rp525 juta belum diselesaikan,” kata Udin.

Ia mengaku kondisi tersebut membuat dirinya terus ditagih pihak pemberi pinjaman. Bahkan, untuk mengurangi beban utang, ia menyebut harus meminta bantuan pihak lain guna mencicil pembayaran pinjaman sebesar Rp20 juta per bulan.
Udin juga mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak perusahaan guna meminta penyelesaian pembayaran, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Saya hanya minta hak saya dibayarkan. Tidak ada kepentingan lain selain menyelesaikan utang solar ini,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Udin menyebut pengadaan solar itu diduga melibatkan sejumlah perusahaan dan pihak lain, termasuk seseorang berinisial A yang disebut sebagai adik petinggi Polda Kepri.
Ia menyebut terdapat kerja sama antara PT Samudera Energi Prima, PT Hermina Jaya, dan PT Gatra terkait operasional tambang tersebut.
“A disebut sebagai subkon di sana. Ada perjanjian antara PT Samudera Energi Prima dengan PT Hermina Jaya dan PT Gatra. Solar ini disebut untuk kebutuhan PT Gatra,” ungkap Udin.

Terpisah, sementara Afdal saat dikonfirmasi Tim Redaksi media ini menjelaskan untuk memepertanyakan lebih jelas terkait pristiwa itu kepada Udin.
“Mohon maaf saya tak bisa jawab yang seperti itu tanya saja kepada ybs,” tulis Afdal melalui pesan singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan Udin, termasuk PT Hermina Jaya, PT Gatra, PT Samudera Energi Prima, maupun pihak berinisial A terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk kepolisian dan manajemen perusahaan, guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Udin meminta Inspektorat Pertambangan turun tangan menelusuri persoalan tersebut, termasuk dugaan penggunaan BBM operasional dan kewajiban pembayaran kepada pihak pemasok.
“Saya berharap ada pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas. Informasinya bukan hanya saya yang belum dibayar,” katanya.
Tim Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku terlibat langsung dalam pengadaan BBM operasional tambang bauksit di Marok Tua, Lingga.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita, termasuk PT Hermina Jaya, PT Gatra, PT Samudera, maupun pihak berinisial A yang disebut sebagai adik petinggi Polda Kepri, diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pihak lainnya. (TIM)







