Ahli Pers Ingatkan Wartawan Kepri Tak Menulis Berita dengan Niat Buruk

Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri)
Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri)

PIJARKEPRI.COM – Di tengah maraknya informasi yang beredar, dunia jurnalistik kini berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Media yang seharusnya menjadi pilar kesehatan informasi justru mulai tercemar oleh oknum-oknum yang memanfaatkan profesi mulia ini demi keuntungan pribadi.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para jurnalis profesional yang bekerja sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers di Kepri angkat bicara terkait permasalahan ini. Sebab banyak wartawan yang menulis berita dengan niat buruk.

Tentunya ini melanggar UU pers yang menjadi acuan seluruh wartawan di Indonesia.

“Wartawan Idonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur di kode etik jurnalistik pasal 1,” sebut Saibansah.

Ia mengatakan, salah satu permasalahan yang terjadi belakangan ini yaitu ada media yang sudah menyerang pribadi.

Menurut Saibansah, sebagai wartawan, jangankan membuat berita jelek, punya niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi itu sudah salah.

“Tidak bole menyerang kehormatan pribadi atau institusi, tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 kode etik jurnalistik,” sebutnya.

Saiban meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peratuan Dewan Pers.

“Karena ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Menurutnya, jika wartawan abai dengan ini semua, maka tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers dan UU Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Ia mengungkapkan, sejauh ini, terdapat oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita alias take down berita.

“Dewan Pers melarang take down berita. Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat,” sebutnya.

Kendati berita telah dikonsumsi masyarakat, terdapat alasan khusus media dapat menghapus pemberitaan yang telah menyebar dimasyarakat, dengan alasan menjaga stabilitas negara.

“Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara,” tegasnya lagi. (ANG/PWI)

Pos terkait