PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bappelitbang menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 2025–2029, Senin (1/9/2025), di Ruang Rapat Utama Bappelitbang. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan berbasis mitigasi risiko bencana.
Rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Kepala Bappelitbang Riono, perwakilan OPD, serta tim teknis dari PT Ide Bangsa Mahardika/SmartID. Hadir sebagai narasumber utama, Tenaga Ahli Kebencanaan, Wahyu Sugeng Triyadi, ST., M.M.B.
Dalam paparannya, Wahyu menekankan bahwa penyusunan KRB memiliki urgensi tinggi mengingat Tanjungpinang merupakan kota pesisir dengan curah hujan tinggi dan beragam potensi bencana, seperti banjir, abrasi, hingga kebakaran. Ia menegaskan bahwa KRB harus menjadi pedoman nyata dalam pembangunan kota.
“KRB ini bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi penting untuk meminimalisir kerugian fisik, ekonomi, maupun jiwa. Pembangunan harus berbasis risiko,” ujarnya.

Menurut Wahyu, posisi Tanjungpinang yang strategis sebagai pusat pemerintahan dan simpul ekonomi dalam kawasan SIJORI (Singapura–Johor–Riau) menjadikan mitigasi bencana sebagai kebutuhan mutlak. Ia menilai penyusunan KRB 2025–2029 merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan diarahkan pada penguatan ketahanan kota.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 238 ribu jiwa, dan 68 persen berada pada usia produktif, Tanjungpinang memiliki potensi besar untuk tumbuh. Namun, karakter wilayah pesisir, dataran bergelombang, dan perbukitan menempatkannya pada tingkat kerentanan yang tinggi.
“Tanjungpinang adalah kota strategis sekaligus rentan. Karena itu seluruh rencana pembangunan harus mengikuti amanat Undang-Undang 24/2007 untuk mengedepankan aspek keselamatan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Tanjungpinang belum pernah memiliki KRB sebelumnya, sehingga penyusunan dokumen ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat kebijakan mitigasi bencana di masa mendatang.
Secara administratif, Tanjungpinang terdiri dari 4 kecamatan dan 18 kelurahan dengan infrastruktur vital seperti pelabuhan internasional dan bandara. Meski demikian, kondisi geografis yang beragam membuat kota ini menghadapi berbagai ancaman bencana.
Dalam beberapa tahun terakhir, serangkaian kejadian berulang mencakup banjir, banjir rob, kebakaran permukiman, karhutla, angin kencang, gelombang pasang, hingga tanah longsor. Catatan BMKG juga menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi kecil sekitar 200–300 kali per tahun.
Wahyu menjelaskan bahwa perubahan iklim memperburuk situasi tersebut. “Kita tidak hanya bicara bencana besar, tetapi kejadian berulang yang mengganggu aktivitas warga. KRB akan memberi peta risiko yang jelas agar intervensi menjadi lebih tepat dan efektif,” terangnya.
Selain sebagai dasar mitigasi, KRB 2025–2029 juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan kesiapan (readiness criteria) dalam pengajuan anggaran ke pemerintah pusat.
“Tanpa KRB, banyak program kebencanaan dan pembangunan infrastruktur tidak dapat diusulkan ke pusat. Ini bukan hanya kewajiban regulasi, tapi kebutuhan strategis,” tegasnya.
Identifikasi awal dalam penyusunan KRB menetapkan sejumlah ancaman prioritas, di antaranya banjir, karhutla, kebakaran permukiman, gempabumi, gelombang ekstrem, abrasi, angin kencang, kekeringan, hingga tanah longsor. Dari seluruh ancaman tersebut, tanah longsor menjadi isu yang memerlukan perhatian khusus.
Dokumen KRB disusun untuk mengidentifikasi ancaman, menilai kerentanan wilayah, menghitung kapasitas, serta menghasilkan peta risiko yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan penanggulangan bencana. Penyusunan ini juga mengintegrasikan data kebencanaan, perubahan iklim, hingga sistem Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD).
Wahyu menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi orientasi utama pembangunan. “Pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan, tetapi harus menjamin keselamatan. Melalui KRB, Tanjungpinang berpeluang tumbuh sebagai kota yang berketahanan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap penyusunan KRB 2025–2029 membuka jalan bagi Tanjungpinang sebagai kota pesisir strategis yang siap menghadapi ancaman bencana dengan pendekatan ilmiah, adaptif, dan tangguh. (ANG/TGR)







