Komisi I DPRD Batam Kawal Keterlambatan Pembayaran UWTO

Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, memimpin RDPU bersama warga Sagulung membahas keterlambatan pembayaran UWTO di ruang rapat DPRD Batam, Rabu (17/9/2025).
Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, memimpin RDPU bersama warga Sagulung membahas keterlambatan pembayaran UWTO di ruang rapat DPRD Batam, Rabu (17/9/2025).

PIJARKEPRI.COM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya.

Turut hadir perwakilan dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), PN Kota Batam, Satpol PP, serta jajaran Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007 dan RT 001, bersama tokoh masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas penolakan permohonan pembayaran UWTO kavling rumah mereka. Akibatnya, legalitas lahan yang sudah lama ditempati menjadi tertunda dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Muhammad Mustofa meminta BP Batam memberikan penjelasan terbuka dan solusi konkret terhadap kendala yang terjadi. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian bagi warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi.

“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka seharusnya warga yang sudah memenuhi persyaratan dapat segera diproses. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lambannya pelayanan,” tegas Mustofa.

Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status lahan kavling yang mereka tempati. (ANG)

Pos terkait