Khazalik Sampaikan Laporan Akhir Pansus di Paripurna ke-15 DPRD Kepri

Khazalik Sampaikan Laporan Akhir Pansus di Paripurna ke-15 DPRD Kepri
Khazalik Sampaikan Laporan Akhir Pansus di Paripurna ke-15 DPRD Kepri

PIJARKEPRI.COM – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan paripurna ke-15 masa sidang ke-3 tahun anggaran 2023 di ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Selasa (19/9).

Paripurna beragendakan laporan akhir panitia khusus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah sekaligus persetujuan penetapan menjadi peraturan daerah, dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dihadiri langsung Gubernur Ansar Ahmad, Kepala Perangkat/Wakil dari OPD.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus, Khazalik, membacakan laporan akhir ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

”Dalam kurun waktu yang singkat ini, Panitia Khusus (Pansus) selain melakukan pembahasan internal, juga melakukan rapat kerja pembahasan bersama OPD pengusul, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah serta Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Selain itu Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Mengakhiri pembahasan, setelah melalui tahapan pembahasan, Pansus juga telah melakukan rapat konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kepri.

”Sebelumnya jenis pajak yang dipungut Provinsi Kepri terdiri dari 5 yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok,” tuturnya.

Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah memberikan dua jenis objek pajak baru yakni pajak alat berat (Pab) dan Opsen MBLB.

”Dengan adanya penambahan potensi baru dari pajak alat berat dan Opsen MBLB, peningkatan sinergi dan kerja sama antar level pemerintahan dan kewenangan penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur diyakini dapat menambah pundi-pundi pendapatan pajak daerah,” papar Khazalik.

Sebelum mengakhiri pembahasan, Panitia Khusus telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kepri pada 14 September 2023. Hasil konsultasi dengan Fraksi-Fraksi, seluruh Fraksi-Fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus dan mendukung serta menyetujui untuk dilanjutkan pada tahapan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan penetapan menjadi Perda.

Sebelum paripurna ditutup, pimpinan rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama ke Menteri Dalam Negeri guna dievaluasi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait