PIJARKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau menggelar Forum Group Discusion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Proses Penetapan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Comforta, Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Manggara M Simarmata, mengatakan, fokus pelaksanaan FGD tersebut untuk membahas langkah dan upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Mangara mengatakan, pembahasan meliputi prosedur keberangkatan PMI ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jadi, untuk berangkat atau bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang betul, seperti mengurus izinnya, mengurus paspornya, ada juga job order nya sehingga mereka di sana itu ada yang menjamin,” kata Mangara.
Ia mengatakan, perizinan untuk setiap PMI bekerja ke luar negeri dinilai penting. Sejumlah, syarat untuk bekerja ke luar negeri perlu dilengkapi untuk kepentingan pekerja itu sendiri.
“Diharapkan kemudian supaya mereka terjamin ya harus mempunyai jaminan sosial seperti BPJS, ketenaga kerjaan apa saja, di situ ada JKN, jaminan hari tua dan macam-macam,” ujarnya.
Sementara itu, Sub Kordinator Perlindungan PMI Selama Bekerja, Dirjen Bina Penta dan PKK Kemnaker, Suhanda, mengatakan, mengapresiasi kegiatan FGD peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dalam proses penetapan dan perlindungan PMI tersebut.
“Jadi mudah mudahan dengan adanya FGD ini menjadi awal yang baik untuk mensinergikan lintas SKPD, stakeholder terkait, termasuk lembaga masyarakat untuk peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dalam proses penetapan dan perlindungan PMI,” katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 16 November 2022 itu turut dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM,, Kanit Lidik III Tipeter Polres Bintan, Kordinator Intelijen Binda Kepri dan BP3MI Kepri, sebagai pemateri.
(ANG)