PIJARKEPRI.COM – Sejumlah warga dan lurah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, melaporkan pencemaran limbah B3 diduga dari Perusahaan Teh Prendjak di daerah itu, ke Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Lurah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Ibnu Roji, di Tanjungpinang, Jumat (18/11) mengatakan, pengaduan ke Polresta Tanjungpinang tersebut, buntut dari laporan warga RW.1 dan RW.8 Kelurahan Air Raja kepadanya.
Warga disekitar lingkungan PT. Panca Rasa Pratama yang merupakan perusahaan produksi teh kemasan prendjak dan sejumlah prodak minuman lainnya itu diduga membuang limbah produksi ke saluran drainase pemukiman penduduk.
Dampak dari limbah tersebut, bau yang tidak sedap melanda sejumlah pemukiman penduduk RW.1 dan RW.8 Kelurahan Air Raja. Keluhan warga soal limbah tersebut diterima kelurahan 2 kali dalam setahun.
“Harapan kami hal ini tidak berulang ulang kembali karena sudah menjadi titik jenuh masyarakat, dan ini sudah sekian kalinya, laporan warga dua kali dalam 1 tahun,” kata Ibnu Roji, di Polresta Tanjungpinang.
Ketua RW 8 Kelurahan Air Raja, M. Muslim, mengatakan, kerap menerima keluhan warganya atas persoalan limbah B3 PT Panca Rasa yang mengalir di saluran drainase pemukiman penduduk tersebut.
Ia mengatakan, perusahaan dan rukun tetangga (RT) di RW.8 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur sering melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan limbah tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.
“Di lokasi limbah itu ada sekitar ratusan warga. Warga mengeluhkan bau dari limbah, dan dimana tempat limbah ini merupakan tempat aktivitas warga, apalagi ketika air laut naik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kepri sempat menyegel pabrik PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang, pada 26 Februari 2019. Subdit IV Kriminal Khusus mengendus aktivitas tak lazim pembuangan limbah perusahaan yang berada di Km 8, Jl DI Panjaitan, Tanjungpinang itu.
Hasil penyelidikan terindikasi kuat pengolahan limbah berupa oli yang membahayakan lingkungan. Limbah tersebut dibuang ke parit dan tidak adanya tempat penampungan dan pengelolaan selama ini.
Direkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan jika penindakan ini dilakukan terkait pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan sumber daya air.
“Limbah dibuang ke selokan dan tidak ada tempat pengelolaan. Sumber air berasal dari sumur bor (air dari tanah) untuk memproduksi beberapa produk yang dihasilkan oleh perusahaan dengan pemilik atas nama Bandi tersebut,” terang Rustam, saat itu.
Hingga saat ini pihak PT. Panca Rasa Pratama belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran limbah B3 yang dilaporkan warga RW.8 Kelurahan Air Raja tersebut.
(ANG)