PIJARKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial BS atas kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja dalam bungkusan kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, di Tanjungpinang, Senin (5/9/2022) mengatakan, BS diamankan petugas, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Jumat (2/9/0/2022).
Penggeledahan BS disaksikan warga. BS menyimpan narkoba tersebut di kakinya, di Pangkalan Ojek daerah tersebut.
“Diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Ia mengatakan 1 paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapatkan BS dari seorang laki-laki bernama (HI)
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, ungkap AKP Ronny Burungudju.
Polisi juga melakukan tes urine serta menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor pelaku.
“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tambahnya.
Sumber : primakepri.com