Polisi Ungkap Cluster Pertama Korupsi Hibah Dispora Kepri 2020 Senilai 6,2 Miliar

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH pada saat Konferensi Pers pengungkapan kasus korupsi Dispora Kepri APBD dan P 2020 yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH pada saat Konferensi Pers pengungkapan kasus korupsi Dispora Kepri APBD dan P 2020 yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

DIT Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 6.2 Miliar

PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi cluster pertama kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPP-PPKD APBD dan APBD Perubahan Kepri 2020, senilai Rp.6,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, di Batam, Senin (11/4/2022), mengatakan, 6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka adalah seorang PNS di Provinsi Kepri TR alias WH (44), Wiraswasta MN alias USN alias UCN alias TTR (39), tujang ojek berinisial SPN alias AR (35), pekerja Wiraswasta Inisial AAS (27) dan MIF alias FLS (33).

″Dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan.

“Atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,” ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Polda Kepri kemudian memulai penyidikan perkara tersebut pada tanggal 3 Januari 2022. Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.

Penyidik Polda Kepri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

“Sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,” ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, mengungkapkan, penyidik Polda Kepri membagi penyidikan kasus korupsi tersebut kedalam empt cluster, dengan total keseluruhan dana hibah yang diduda dikorupsi senilai sekitar Rp.20 Miliar.

Ia menuturkan, pengungkapn cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000.

“Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” Jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Polda Kepri menyangkakan para pelaku kedalam Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (RLS)

Pos terkait