
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satlantas Polres Lingga menggelar Operasi Zebra Seligi 2020, selama dua pekan yang dimulai, 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas mengatakan, Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, selain itu, juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.
“Operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini digelar selama dua pekan, yang dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang,” kata Kasat Lantas melalui rilis yang diterima media, Selasa (27/10/2020).
Kasat Lantas menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum, selain itu, beliau juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.
“Lebih banyak giat preemtif, sosialisasi dan pendidikan masyarakat berlalu lintas, dari pada penegakan hukum,” terangnya.
Dalam operasi Zebra kali ini, lanjut Kasat Lantas, ada delapan target operasi diantaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih, dan pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.
Kasat Lantas berharap, agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, selain itu, para pengendara diharapkan harus membawa kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan, sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas,” paparnya.
Kasat Lantas menambahkan, Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut, mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
“Selain melakukan tindakan terhadap pelangaran lalu lintas diatas, juga melakukan tindakan terhadap pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” imbuhnya. (Rls/Aci).







