
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Sebanyak 12.461 pelaku usaha telah dijukan Dinas Perdaganggan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (DPPKUKM) Kabupaten Lingga, sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), hingga tahap ke-lV, hingga saat ini, masih ada surat pengusulan untuk menerima bantuan dari pusat tersebut.
ASWIN Kepala Seksi (Kasi) UKM di DPPKUKM Kabupaten Lingga menyebutkan, berdasarkan BPUM ini adalah data pengajuan pada tahap I tercatat 256 orang calon penerima, tahap II ada 6.600 kepada pelaku usaha yang pelaku usaha, tahap III sebanyak 3.430 orang pengusaha dan tahap ke-IV tercatat 2.175 pelaku usaha.
“Hingga saat ini masih ada surat pengusulan yang masuk, dan ditutup pada Minggu ke dua November tahun 2020, total penerima 12.461 pengusaha kecil yang kita ajukan sebagai penerima BPUM tersebut,” kata Aswin, saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu (24/10/2020).
Pengusulan para UKM, jelas Aswin, yang ingin mendapatkan bantuan dapat dilakukan oleh dinas yang bersangkutan, Pengusulan juga dapat dilakukan RT, Desa atau Instansi lainnya, dan BPUM ini adalah bantuan uang sebesar Rp2,4 juta yang diberikan terkena dampak Covid-19, (uang bantuan stimulus perangsang) yang dapat dimanfaatkan untuk menambah modal dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Yang perlu diketahui adalah, semua instansi hanya sebatas pengusulan dan Bank BRI sebagai penyalur, tentang masalah dapat atau tidak, itu yang validasi dari Pusat, serta bantuan yang diberikan hanya satu kali dan tidak boleh diusulkan lagi,” terangnya.
Siapa pun pelaku usaha, lanjut Aswin, termasuk penjual kue, nelayan, petani, peternak, perdagangan, dan jasa, yang pada dasarnya menghasilkan modal usaha di bawah Rp50 juta, sesuai UU Nomor 20 tahun 2008, tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha, omzet tahunan maksimal Rp300 juta, dapat mengajukan usulan sebagai penerima bantuan.
“Untuk mengakomodir para pelaku usaha yang tidak mempunyai izin usaha, maka dibuatlah surat
pernyataan yang dimulai dari Desa dan Kelurahan, Camat dan Dinas, surat tersebut kolektif,” paparnya.
Aswin menambahkan, sedangkan syarat yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP, KK, Alamat domisili, Alamat usaha, Jenis usaha dan nomor rekening, atau sesuai form yang telah diedarkan ke kecamatan.
“Bagi pelaku usaha yang tidak punya nomor rekening, tidak masalah tetap dimasukkan, asalkan ada nomor Hp atau WA yang aktif selalu,” tutupnya. ()